Undang Undang sebagai Instrumen Kebijakan
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peraturan
perundang-undangan sebagai hukum yang tertulis yang diberi bentuk sejak awal
diharapkan bahwa dalam pelaksanaannya akan memberikan kepastian hukum. Disadari
bahwa suatu hukum tertulis mengandung banyak kelemahan, tetapi juga memiliki
kelebihan dibanding dengan hukum yang tidak tertulis. Peranan peraturan
perundang-undangan semakin penting sebagai tuntutan asas legalitas sebagai
salah satu ciri negara hukum. Dalam Negara kesejahteraan modern, tatkala menyusun
suatu rencana, peraturan perundang-undangan semakin penting baik sebagai kerangka
rencana itu sendiri, maupun sebagai instrument pemandu dalam melaksanakan suatu
rencana.[1]
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pengertian Kebijakan, Undang-undang, dan
instrumen ?
2. Bagaimana kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945 serta
tujuan pembentukan Peraturan perundang-undangan?
3.
Apa saja
tipe-tipe instrumen kegiatan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Undang-Undang, Instrumen, dan Kebijakan
1. Pengertian Undan-undang
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama
Presiden (pasal 1 angka 3). Dengan kata lain dapat diartikan sebagai,
peraturan–peraturan tertulis yang dibuat oleh pelengkapan negara yang berwenang
dan mengikat setiap orang selaku wagar negara. UU dapat berlaku apabila telah
memenuhi persayratan tertentu.
Undang-undang : Peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan
Negara yang berwenang dan mengikat masyarakatUndang-undang dalam arti materil :
setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum.
Undang-undang dalam arti formal : Setiap peraturan perundangan
yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara
dan prosedur yang berlaku.
Syarat undang – undang adalah kekuatan berlakunya undang-undang ini perlu dibedakan dari
kekuatan mengikatnya undang-undang. Telah dikemukakan bahwa undang-undang
mempunyai kekuatan mengikat sejak diundangkannya didalam lembaran Negara. Ini
berarti bahwa sejak dimuatnya dalam lembaran Negara setiap orang terikat untuk
mengakui eksistensinya. Kekuatan berlakunya undang-undang menyangkut berlakunya
undang-undang secara operasional.
Undang-undang mempunyai persyaratan untuk dapat berlaku atau untuk
mempunyai kekuatan berlaku. Ada tiga syarat kekuatan berlakunya undang-undang
yaitu : kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis.[2]
2. Pengertian Instrumen
Menurut kamus besar bahasa Indonesia instrumen/in·stru·men/ /instrumén/ n adalah alat yang dipakai untuk me-ngerjakan sesuatu (seperti alat yang
dipakai oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas.[3]
3.
Pengertian Kebijakan
Kebijakan adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam
arti government yang hanya menyangkut aparatur Negara, melainkan pula
governance yang menyentuh pengelolaan sumberdaya public. Kebijakan pada intinya
merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara
langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, financial
dan manusia demi kepentingan public, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat,
atau warga Negara.
Jadi, menurut kami undang-undang sebagai instrument kebijakan
adalah undang undang sebagai alat jalannya kebijakan yang sudah dibuat.
B. Kedudukan, Sifat Dan Fungsi UUD 1945 Serta Tujuan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
1.
Kedudukan ,
sifat, dan fungsi UUD 1945
Kedudukan UUD
1945
Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar
yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
a.
Sebagai (norma)
hukum:
Ø UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah: setiap Lembaga
Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
Ø Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
b.
Sebagai hukum
dasar:
Ø UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) setiap produk hukum
(seperti, UU, PP, Parpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan pemerintah.
Ø Sebagai Alat Kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Sifat UUD 1945
1.
UUD 1945
bersifat supel (elastis)
Hal ini
didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis.
Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan
zaman.
2.
Rigid
Mempunyai
kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang
lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.[4]
Fungsi UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan
yang harus ditaati dan dilaksanakan. Perundang-undangan seyogyanya mengandung
norma hukum yang umum abstrak atau sekurang-kurangnya yang umum-konkrit.[5]
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar,
yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti
undang-undang, peraturan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada
peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata
urutan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat
kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada
akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan
ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman
atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.[6]
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
a.
Materi
pengaturan sisrem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas,
wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara.
b.
Hubungan negara
dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun
hankam.
2.
Tujuan
Pembentukan Peraturan Perundangan
Peraturan
perundang-undangan menurut Bagir Manan adalah setiap keputusan tertulis yang
dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan
tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum.[7]
Tidak ada
negarapun di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi atau undang-undang.
Negara dan konstitusi merupan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu
dengan yang lain.
Negara
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, dengan rumusan rechtstaat sesuai
dengan UUD 1945 dan rumusan ini dilandasi suatu cita-cita negara integralistis.
Paham cita integralistik ini diperkenalkan oleh Soepomo pada saat bangsa
Indonesia mempersiapkan pembentukan Indonesia. Soepomo mengetengahkan paham
cita negara ke dalam kehidupan negara akan dibentuk dan juga menunjukan bahwa
cita negara sebagai dasar pembentukan negara. Cita negara itu peranannya
demikian menentukan terhadap susunan negara dan proses negara.[8]
Menurut Ultrecht, hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu mayarakat dan haru
ditaati oleh masyarakat tersebut. Paul dan Dias mengajukan syarat yang harus
dipenuhi untuk mengefektifkan sitem hukum, yaitu:
1.
Mudah tidaknya
makna atura-aturan hukum terebut untuk ditangkap dan dipahami.
2.
Luas tidaknya
kalangan di dalam mayarakat yang mengetahui isi aturan yang bersangkutan.
3.
Efektif dan
efesien tidaknya aturan-aturan hukum.
4.
Adanya
mekanisme penyesuaian sengketa yang mudah dijangkau dan dimasuki oleh etiap
warga masyarakat, akan tetapi harus cukup efektif dalam menyelesaikan sengketa.
5.
Adanya anggapan
dan pengakuan yang merata dikalangan warga masyarakat bahwa aturan dan pranata
hukum terebut sesungguhnya mempunyai daya kemampuan yang efektif.
Selain syarat
yang dikemukakan di atas, setiap peraturan yang dibuat berdasarkan tiga landasan
yakni landasan filosofi, yuridis,dan landasan sosiologis. Landasan filosofis
bangsa Indonesia adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan
bernegara yaitu pancasila. Penjabaran nilai-nilai pancasila ke dalam hukum
mencerminkan suatu keadilan,ketertiban, dan kesejahteraan yang digunakan oleh
masyarakat Indonesia. Landasan sosiologis bangsa Indonesia yaitu budaya bangsa
Indonesia yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat
Indoneia yang Bhineka Tunggal Ika berwawasan Nusantara,dan landasan yuridis
bangsa Indonesia adalah nilai-nilai daar UUD 1945 yang dijiwai oleh nilai-nilai
keadilan bagi eluruh lapisan masyarakat.
Sesuai dengan
sistem kontitusi,seperti yang dijelaskan dalam penjelasan otetik UUD 1945
adalah bentuk peraturan perundangan
tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua perundangan. Sesuai pula
denagan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan yang dibuat harus
berdasarkan dan bersumber dengan tega pada peraturan yang berlaku dan tinggi
tingkatannya.
Secara
normatif,pembentukan peraturan perundangan diatur dengan Pasal 5 UU No.10 Tahun
2004 tentang pembentukan peraturan perundangan, harus memenuhi
asas-asas,sebagai berikut:
1.
Asas kejelasan
tujuan.
2.
Asas
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat.
3.
Asas kesesuaian
antara jenis dan materi muatan.
4.
Asas dapat
dilaksanakan.
5.
Asas
kedayagunaan dan kehailgunaan.
6.
Asas kejelasan
rumusan.
C. Tipe- Tipe Instrumen Kebijakan
Merujuk pada sistem
pemerintahan di Australia, Bridgman dan Davis (2004:71) menyatakan bahwa
instrumen kebijakan dapat dikategorikan kedalam empat tipe, yaitu bebagai
berikut:
1.
Uang
Uang adalah instrumen
yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan kebijakan. Melalui
kekuasaan menarik pajak dan mengeluarkan anggaran, pemerintah dapat
melaksanakan kegiatan untuk melakukan dan mencapai suatu tujuan kebijakan. Uang
yang diperoleh dari pajak atau pinjaman luar negeri bisa dipakai untuk
membangun sekolah, universitas, pabrik, atau rumah sakit yang berguna dalam
meningkatkan tingkat pendidikan, perluasan lapangan kerja dan kesehatan
masyarakat.
2.
Tindakan
Menyediakan pelayanan
sosial melalui lembaga-lembaga publik adalah “tindakan” yang bisa dilakukan
untuk mencapai suatu tujuan kebijakan. Jika uang dapat digunakan pemerintah
untuk pembayaran transfer kepada lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah
dan individu, sebagian besar uang bisa diinvestasikan ke dalam program-program
pelayanan sosial pada sektor publik. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
rumah sakit pemerintah, misalnya, adalah salah satu cara untuk meningkatkan
tingkat harapan hidup masyarakat.
3.
Advokasi
Penguatan kapasitas,
sosialisasi, kampanye, lobby dan demonstrasi adalah beberapa teknik advokasi
yang dapat digunakan untuk mendidik atau mempengaruhi pihak lain. Sebagai
sebuah instrumen kebijakan, advokasi seringkali mengharuskan pemerintah untuk
bekerjasama dan membangun koalisi dan melakukan loby-loby dengan
kelompok-kelompok kepentingan.kampanye anti-rokok, misalnya, mengharuskan
pemerintah untuk berkoalisi dengan World Health Organisation (WHO), Yayasan
Jantung Sehat, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
4.
Hukum
Hukum adalah instrumen
kebijakan yang paling sering digunakan oleh pemerintah sebagai cara untuk
mencapai tujuannya. Hukum dapat memfasilitasi, mengatur, atau melarang perilaku
tertentu. Hukum juga dapat menciptakan dan mengontrol individu maupun
organisasi. Hukum memberikn kerangka kerja bagi pemerintah untuk bertindak.
Namun, sebagai besar perinciannnya diwujudkan dalam berbagai peraturan yang
memberi kewenangan kepada pejabat-pejabat publik untuk melakukan tindakan.
Selain instrumen kebijakan harus sesuai dengan
tujuan kebijakan, agar efektif ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan
pedoman, yaitu :
a.
Ketepatan :
apakah instrumen yang dipilih merupakan sebuah cara atau metode yang sejalan
dengan bidang dan sasaran kebijakan ?
b.
Efektivitas :
dapatkan instrumen ini membuat sebuah kebijakan mampu mencapai hasil-hasil
sesuai dengan yang direncanakan ?
c.
Efisiensi :
apakah instrumen kebijakan memenuhi kriteria analisis keuntungan dan kerugian secara ekonomi (costs and benefits analysis atau costs
effectiveness analysis)?
d.
Kesetaraan :
apakah instrumen ini dapat menjamin bahwa prosedur, persyaratan dan akibat-akibat
kebijakan yang ditimbulkannya bersifat adil, inklusif dan setara bagi semua
orang?
e.
Dapat diterapkan
: apakah instrumen kebijakan bersifat sederhana dan mudah untuk dilakukan?[9]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Undang-undang dalam arti formal : Setiap peraturan perundangan
yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara
dan prosedur yang berlaku.
Instrumen/in·stru·men/ /instrumén/ n adalah alat yang dipakai untuk me-ngerjakan sesuatu (seperti alat yang dipakai
oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas.
Kebijakan pada
intinya merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara
langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, financial
dan manusia demi kepentingan public, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat,
atau warga Negara.
Instrumen
kebijakan dapat dikategorikan kedalam empat tipe yaitu uang, tindakan,
advokasi, dan hukum.
B. SARAN
Demikian yang dapat pemakalah
sampaikan, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna.
Sehingga pemakalah mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun dari para
pembaca, demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan manfaat
dan menambah pengetahuan kita. Amiin
DAFTAR PUSTAKA
Attamini,
Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden
Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”, disertasi,
Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Manan,
Bangir dan Kuntana Magnar. 1987. Peraturan
Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico.
Seidmenn,
Aan et.all. 2001. Penyusunan Rancangan
Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat yang demokratis: Sebuah Panduan
untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang, ELIPS.
Suharto,
Edi.2013. Kebijakan Sosial sebagai
Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
www.geofacts.co.cc/../undang-undang-dasar-1945-sebagai-hukum-html
https://matakedip1315.wordpress.com/2014/02/06/pengertian-undang-undang/.
http://kbbi.web.id/instrumen.
[1] Aan Seidmenn et.all., Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat yang
demokratis: Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang, ELIPS,
2001 hlm. 17
[2]
https://matakedip1315.wordpress.com/2014/02/06/pengertian-undang-undang/. Diakses pada tanggal 15 Oktober
pukul 11.40
[3] http://kbbi.web.id/instrumen. diakses pada tanggal 15 Oktober
2015 pukul 12.40
[4] www.geofacts.co.cc/.../undang-undang-dasar-1945-sebagai-hukum.html diakses pada 15 Oktober 2015
pukul 16.32 WIB.
[5] A. Hamid S. Attamini, “Peranan
Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara”, disertasi, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, hlm.345-346.
[6] www.geofacts.co.cc/../undang-undang-dasar-1945-sebagai-hukum-html diakses pada 15 Oktober 2015
pukul 16.32 WIB
[7]
Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan
Hukum Nasional, (Bandung: Armico, 1987) hlm.13.
[8] www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=download.LaporanKinerjaMK&ID=4, diakses pada 15 Oktober 2015
pukul 16.35
[9] Edi Suharto, Ph.D, Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik,
(Bandung: Alfabeta, 2013) hlm. 54
0 komentar:
Post a Comment