November 10, 2015

Undang Undang sebagai Instrumen Kebijakan

PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
       Peraturan perundang-undangan sebagai hukum yang tertulis yang diberi bentuk sejak awal diharapkan bahwa dalam pelaksanaannya akan memberikan kepastian hukum. Disadari bahwa suatu hukum tertulis mengandung banyak kelemahan, tetapi juga memiliki kelebihan dibanding dengan hukum yang tidak tertulis. Peranan peraturan perundang-undangan semakin penting sebagai tuntutan asas legalitas sebagai salah satu ciri negara hukum. Dalam Negara kesejahteraan modern, tatkala menyusun suatu rencana, peraturan perundang-undangan semakin penting baik sebagai kerangka rencana itu sendiri, maupun sebagai instrument pemandu dalam melaksanakan suatu rencana.[1]

B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian Kebijakan, Undang-undang, dan instrumen ?
2.      Bagaimana kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945 serta tujuan pembentukan Peraturan perundang-undangan?
3.      Apa saja tipe-tipe instrumen kegiatan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Undang-Undang, Instrumen, dan Kebijakan
1.      Pengertian Undan-undang
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3). Dengan kata lain dapat diartikan sebagai, peraturan–peraturan tertulis yang dibuat oleh pelengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku wagar negara. UU dapat berlaku apabila telah memenuhi persayratan tertentu.
Undang-undang : Peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakatUndang-undang dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum.
Undang-undang dalam arti formal : Setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
Syarat undang – undang adalah kekuatan berlakunya undang-undang ini perlu dibedakan dari kekuatan mengikatnya undang-undang. Telah dikemukakan bahwa undang-undang mempunyai kekuatan mengikat sejak diundangkannya didalam lembaran Negara. Ini berarti bahwa sejak dimuatnya dalam lembaran Negara setiap orang terikat untuk mengakui eksistensinya. Kekuatan berlakunya undang-undang menyangkut berlakunya undang-undang secara operasional.
Undang-undang mempunyai persyaratan untuk dapat berlaku atau untuk mempunyai kekuatan berlaku. Ada tiga syarat kekuatan berlakunya undang-undang yaitu : kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis.[2]
2.      Pengertian Instrumen
Menurut kamus besar bahasa Indonesia instrumen/in·stru·men/ /instrumén/ n adalah alat yang dipakai untuk me-ngerjakan sesuatu (seperti alat yang dipakai oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas.[3]
3.      Pengertian Kebijakan
Kebijakan adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur Negara, melainkan pula governance yang menyentuh pengelolaan sumberdaya public. Kebijakan pada intinya merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, financial dan manusia demi kepentingan public, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat, atau warga Negara.
Jadi, menurut kami undang-undang sebagai instrument kebijakan adalah undang undang sebagai alat jalannya kebijakan yang sudah dibuat.

B.  Kedudukan, Sifat Dan Fungsi UUD 1945 Serta Tujuan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
1.      Kedudukan , sifat, dan fungsi UUD 1945
Kedudukan UUD 1945
Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
a.       Sebagai (norma) hukum:
Ø  UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah: setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
Ø  Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
b.      Sebagai hukum dasar:
Ø  UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) setiap produk hukum (seperti, UU, PP, Parpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan pemerintah.
Ø  Sebagai Alat Kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Sifat UUD 1945
1.      UUD 1945 bersifat supel (elastis)
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman.
2.      Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.[4]
Fungsi UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Perundang-undangan seyogyanya mengandung norma hukum yang umum abstrak atau sekurang-kurangnya yang umum-konkrit.[5]
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.[6]
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
a.      Materi pengaturan sisrem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara.
b.      Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.



2.        Tujuan Pembentukan Peraturan Perundangan
Peraturan perundang-undangan menurut Bagir Manan adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum.[7]
Tidak ada negarapun di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi atau undang-undang. Negara dan konstitusi merupan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, dengan rumusan rechtstaat sesuai dengan UUD 1945 dan rumusan ini dilandasi suatu cita-cita negara integralistis. Paham cita integralistik ini diperkenalkan oleh Soepomo pada saat bangsa Indonesia mempersiapkan pembentukan Indonesia. Soepomo mengetengahkan paham cita negara ke dalam kehidupan negara akan dibentuk dan juga menunjukan bahwa cita negara sebagai dasar pembentukan negara. Cita negara itu peranannya demikian menentukan terhadap susunan negara dan proses negara.[8]
Menurut Ultrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu mayarakat dan haru ditaati oleh masyarakat tersebut. Paul dan Dias mengajukan syarat yang harus dipenuhi untuk mengefektifkan sitem hukum, yaitu:
1.      Mudah tidaknya makna atura-aturan hukum terebut untuk ditangkap dan dipahami.
2.      Luas tidaknya kalangan di dalam mayarakat yang mengetahui isi aturan yang bersangkutan.
3.      Efektif dan efesien tidaknya aturan-aturan hukum.
4.      Adanya mekanisme penyesuaian sengketa yang mudah dijangkau dan dimasuki oleh etiap warga masyarakat, akan tetapi harus cukup efektif dalam menyelesaikan sengketa.
5.      Adanya anggapan dan pengakuan yang merata dikalangan warga masyarakat bahwa aturan dan pranata hukum terebut sesungguhnya mempunyai daya kemampuan yang efektif.
Selain syarat yang dikemukakan di atas, setiap peraturan yang dibuat berdasarkan tiga landasan yakni landasan filosofi, yuridis,dan landasan sosiologis. Landasan filosofis bangsa Indonesia adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yaitu pancasila. Penjabaran nilai-nilai pancasila ke dalam hukum mencerminkan suatu keadilan,ketertiban, dan kesejahteraan yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Landasan sosiologis bangsa Indonesia yaitu budaya bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat Indoneia yang Bhineka Tunggal Ika berwawasan Nusantara,dan landasan yuridis bangsa Indonesia adalah nilai-nilai daar UUD 1945 yang dijiwai oleh nilai-nilai keadilan bagi eluruh lapisan masyarakat.
Sesuai dengan sistem kontitusi,seperti yang dijelaskan dalam penjelasan otetik UUD 1945 adalah bentuk  peraturan perundangan tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua perundangan. Sesuai pula denagan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan yang dibuat harus berdasarkan dan bersumber dengan tega pada peraturan yang berlaku dan tinggi tingkatannya.
Secara normatif,pembentukan peraturan perundangan diatur dengan Pasal 5 UU No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan, harus memenuhi asas-asas,sebagai berikut:
1.      Asas kejelasan tujuan.
2.      Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat.
3.      Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan.
4.      Asas dapat dilaksanakan.
5.      Asas kedayagunaan dan kehailgunaan.
6.      Asas kejelasan rumusan.  

C.  Tipe- Tipe Instrumen Kebijakan
Merujuk pada sistem pemerintahan di Australia, Bridgman dan Davis (2004:71) menyatakan bahwa instrumen kebijakan dapat dikategorikan kedalam empat tipe, yaitu bebagai berikut:
1.      Uang
Uang adalah instrumen yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan kebijakan. Melalui kekuasaan menarik pajak dan mengeluarkan anggaran, pemerintah dapat melaksanakan kegiatan untuk melakukan dan mencapai suatu tujuan kebijakan. Uang yang diperoleh dari pajak atau pinjaman luar negeri bisa dipakai untuk membangun sekolah, universitas, pabrik, atau rumah sakit yang berguna dalam meningkatkan tingkat pendidikan, perluasan lapangan kerja dan kesehatan masyarakat.
2.      Tindakan
Menyediakan pelayanan sosial melalui lembaga-lembaga publik adalah “tindakan” yang bisa dilakukan untuk mencapai suatu tujuan kebijakan. Jika uang dapat digunakan pemerintah untuk pembayaran transfer kepada lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah dan individu, sebagian besar uang bisa diinvestasikan ke dalam program-program pelayanan sosial pada sektor publik. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah, misalnya, adalah salah satu cara untuk meningkatkan tingkat harapan hidup masyarakat.
3.      Advokasi
Penguatan kapasitas, sosialisasi, kampanye, lobby dan demonstrasi adalah beberapa teknik advokasi yang dapat digunakan untuk mendidik atau mempengaruhi pihak lain. Sebagai sebuah instrumen kebijakan, advokasi seringkali mengharuskan pemerintah untuk bekerjasama dan membangun koalisi dan melakukan loby-loby dengan kelompok-kelompok kepentingan.kampanye anti-rokok, misalnya, mengharuskan pemerintah untuk berkoalisi dengan World Health Organisation (WHO), Yayasan Jantung Sehat, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
4.      Hukum
Hukum adalah instrumen kebijakan yang paling sering digunakan oleh pemerintah sebagai cara untuk mencapai tujuannya. Hukum dapat memfasilitasi, mengatur, atau melarang perilaku tertentu. Hukum juga dapat menciptakan dan mengontrol individu maupun organisasi. Hukum memberikn kerangka kerja bagi pemerintah untuk bertindak. Namun, sebagai besar perinciannnya diwujudkan dalam berbagai peraturan yang memberi kewenangan kepada pejabat-pejabat publik untuk melakukan tindakan.
Selain instrumen kebijakan harus sesuai dengan tujuan kebijakan, agar efektif ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan pedoman, yaitu :
a.       Ketepatan : apakah instrumen yang dipilih merupakan sebuah cara atau metode yang sejalan dengan bidang dan sasaran kebijakan ?
b.      Efektivitas : dapatkan instrumen ini membuat sebuah kebijakan mampu mencapai hasil-hasil sesuai dengan yang direncanakan ?
c.       Efisiensi : apakah instrumen kebijakan memenuhi kriteria analisis  keuntungan dan kerugian secara ekonomi (costs and benefits analysis atau costs effectiveness analysis)?
d.      Kesetaraan : apakah instrumen ini dapat menjamin bahwa prosedur, persyaratan dan akibat-akibat kebijakan yang ditimbulkannya bersifat adil, inklusif dan setara bagi semua orang?
e.       Dapat diterapkan : apakah instrumen kebijakan bersifat sederhana dan mudah untuk dilakukan?[9]
BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Undang-undang dalam arti formal : Setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
Instrumen/in·stru·men/ /instrumén/ n adalah alat yang dipakai untuk me-ngerjakan sesuatu (seperti alat yang dipakai oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas.
Kebijakan pada intinya merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, financial dan manusia demi kepentingan public, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat, atau warga Negara.
Instrumen kebijakan dapat dikategorikan kedalam empat tipe yaitu uang, tindakan, advokasi, dan hukum.

B.  SARAN
Demikian yang dapat pemakalah sampaikan, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Sehingga pemakalah mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca, demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita. Amiin 
DAFTAR PUSTAKA
Attamini, Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”, disertasi, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Manan, Bangir dan Kuntana Magnar. 1987. Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico.
Seidmenn, Aan et.all. 2001. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat yang demokratis: Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang, ELIPS.
Suharto, Edi.2013. Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.





[1] Aan Seidmenn et.all., Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat yang demokratis: Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang, ELIPS, 2001 hlm. 17
[3] http://kbbi.web.id/instrumen. diakses pada tanggal 15 Oktober 2015 pukul  12.40
[4] www.geofacts.co.cc/.../undang-undang-dasar-1945-sebagai-hukum.html diakses pada 15 Oktober 2015 pukul 16.32 WIB.
[5] A. Hamid S. Attamini, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”, disertasi, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, hlm.345-346.
[6] www.geofacts.co.cc/../undang-undang-dasar-1945-sebagai-hukum-html diakses pada 15 Oktober 2015 pukul 16.32 WIB
[7] Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Armico, 1987) hlm.13.
[9] Edi Suharto, Ph.D, Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik, (Bandung: Alfabeta, 2013) hlm. 54

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 Baca Online dan Seputar Blog
| Distributed By Gooyaabi Templates