Demokrasi Pancasila, Terpimpin dan Parlementer
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sejak
lengsernya Orde Baru di tahun 1998, demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa
saja yang hendak menyatakan pendapat. Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan
seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam aktivitas sehari-hari kata demokrasi
sering terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikat
substansi demokrasi mungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati oleh
pembicaranya, sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tidak menyentuh
makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara tidak demokratis. Contohnya
seperti halnya agama, demokrasi banyak juga disalahpahami dan sering kali
dikontraskan dengan agama. Padahal moral agama dapat bertemu dengan nilai
demokrasi. Untuk itu sebelum menjelaskan tentang apa sebenarnya makna dan
hakikat demokrasi khususnya di Indonesia, disini akan dijelaskan sejarah
demokrasi terlebih dahulu. Demokrasi yang
dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila yang memiliki nilai
pokok dari demokrasi konstitusionil dan cukup jelas tersirat di dalam Undang
Undang Dasar 1945.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
sejarah demokrasi di Indonesia ?
2. Bagaimana
makna dan hakikat demokrasi parlementer ?
3. Apa
saja ciri-ciri demokrasi parlementer ?
4. Bagaimana
makna dan hakikat demokrasi terpimpin ?
5. Bagaimana
makna dan hakikat demokrasi pancasila ?
6. Apa
saja ciri-ciri demokrasi pancasila ?
7. Bagaimana
prinsip pokok demokrasi pancasila ?
8. Apa
saja fungsi demokrasi pancasila ?
9. Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia ?
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Demokrasi di Indonesia
a. Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di ploklamirkan. Namun, sistem ini
dianggap kurang cocok dengan demokrasi di Indonesia, kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat
dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang
sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu. Ketiadaan
budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem demokrasi parlementer ini akhirnya
melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama.
Akibatnya, pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang
bertahan lama.
b.
Periode 1959-1965
Periode ini
dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Ciri-ciri demokrasi ini adalah
dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan
tentara (ABRI) dalam panggung nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya dekrit
presiden 5 juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan
politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Mengapa lahir
demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap
keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang
melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam
tatanan kehidupan ekonomi.
Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan
Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain :
a. Demokrasi
terpimpin bukanlah dictator
b. Demokrasi
terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa
Indonesia
c. Demokrasi
terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang
meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
d. Inti
daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
e. Oposisi
dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam
demokrasi terpimpin.
Berdasarkan
pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya,
konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga
seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan
legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik
yang tidak menentu saat itu.[1]
c.
Demokrasi Pancasila Periode
1965-1998
Periode ini
merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto dengan orde barunya. Sebutan orde
baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, orde lama. Orde baru adalah
upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi
pada masa demokrasi terpimpin. Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya
berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia
pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis
demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan
kekeluargaan dan gotong royong. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya,
penguasa orde baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti
dikatakan oleh M. Rusli Karim,
ketidakdemokratisan penguasa orde baru ditandai oleh:
1. Dominannya
peranan militer (ABRI)
2. Birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
3. Pengebirian
peran dan fungsi partai politik
4. Campur
tangan pemerintah dalam berbagai urusan politik dan publik
5. Monolitisasi
ideologi negara
6. Inkorporasi
lembaga non pemerintah[2]
d.
Periode Pasca Orde Baru
Periode
pasca orde baru sering disebut dengan era reformasi. Periode ini erat
hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi
dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini di tandai dengan lengsernya presiden
Soeharto dari tampuk kekuasaan orde baru pada mei 1998, setelah lebih dari 30 tahun
berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Wacana demokrasi pasca orde baru erat
kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani (civil siciety)dengan penegakan HAM secara sungguh-sungguh.
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan
demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1.
Pemilihan umum lebih demokratis
2.
Partai politik lebih mandiri
3.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4.
Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara)
masing-masing bersifat otonom penuh.[3]
B.
Makna dan Hakikat Demokrasi
Parlementer
Demokrasi
parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif
lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh
seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet
diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden
menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal dikenal pula sebagai
demokrasi parlementer karena berlangsung dalam sistem pemerintahan
parlementer ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS, dan
UUDS 1950. Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang
pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama negara yang menganut paham
Demokrasi Parlementer adalah dengan adanya parlementer dalam sistem
pemerintahannya.Indonesia pernah mencobanya, pada saat pertama merdeka sampai
tahun 1957.
C.
Ciri-ciri Demokrasi
Parlementer
·
Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif
sedangkan raja diseleksi berdasarkan Undang-Undang.
·
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departement
dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·
Kontrol terhadap negara, alokasi sumberdaya alam dan
manusia dapat terkontrol.
·
Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, unuk
memperjuangkan dirinya.
D. Makna dan Hakikat Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta
pemikiran berpusat pada pemimpin Negara, yang pada saat itu adalah Presiden
Soekarno pada tahun 1959-1966. Demokrasi terpimpin dimulai dengan
berlakunya dekrit presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 hal:
1.
Pembubaran konstituante.
2.
Tidak berlakunya UUDS 1950, dan berlakunya kembali UUD
1945 sebagai UUD resmi Negara Republik Indonesia.
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam tempo secepatnya.
Paham
politik ini dicetus oleh Soekarno.
Awalnya pada tahun 1957 saat pengunduran diri Ali Sastroamidjojo sebagai ketua
parlemen, Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi pemerintah kala
itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari perdana menteri,
pada 5 Juli 19579 Presiden Soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan
dekrit presiden.
Pada Masa
demokrasi terpimpin, Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak
tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi presiden
seumur hidup. Namun konsep ini di tentang oleh Hatta yang menganggap sistem
pemerintahan ini malah mengemlikan Indonesia ke negara feodal dan berpusat pada
raja.
E.
Makna dan Hakikat Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila pada hakikatnya adalah
perwujudan dari kedaulatan rakyat yang tercermin dalam kemerdekaan, persamaan
dan keterbukaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
a.
Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
b.
Dalam demokrasi Pancasila,
sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan
persetujuan rakyat.
c.
Dalam demokrasi Pancasila
kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan
tanggung jawab sosial.
d.
Dalam demokrasi Pancasila,
keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi
mayoritas atau minoritas.
Demokrasi Pancasila Menurut Ahli :
a.
Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan
UUD 1945.
b.
Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan
yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Ensiklopedi Indonesia.
Demokrasi pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.
UUD 1945
Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Selain dari itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai
naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yakni Rechstaat dan Sistem Konstitusionil.
Berdasarkan istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah
bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah
demokrasi konstitusionil.[4]
Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam
Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping
nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan
pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha
Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan
hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi
pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan
Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa
demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos
menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan
menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak
mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.[5]
F. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
1.
Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2.
Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.
Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal
adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.
Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai
hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.
Tidak
menganut sistem monopartai.
9.
Pemilu
dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia)
10.
Mengandung
sistem mengambang.
11.
Tidak kenal
adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
G.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan
lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum,
terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk
harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin Negara, rakyat, masyarakat, organisasi, partai atau keluarga yaitu:
1.
Suatu Negara
itu adalah adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa
negara.
2.
Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
1.
Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia ialah
negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat),
b.
Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c.
Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
3.
Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
4.
Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.
Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk
menyalurkan aspirasi rakyat,
6.
Pelaksanaan
Pemilihan Umum;
7.
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945),
8.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban,
9.
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri
sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang
10.
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
H.
Fungsi Demokrasi Pancasila
·
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan
bernegara, misalkan:
3.
Ikut menyukseskan pembangunan
4.
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
·
Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
mempergunakan sistem konstitusional
·
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada
Pancasila
·
Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.[7]
I. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Konstitusi
Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara
demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan
pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara
hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan
dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat
menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan
demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era Presiden Soeharto hingga
tahun 1998, ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan
mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan
senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan
"berhenti sebagai Presiden Indonesia" pada 21 Mei 1998. Setelah era
Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis
mulai saat itu. Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999
dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun
2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum
presiden. Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi
pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing.
Di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga
nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem
demokrasi / pemerintahan liberal tidak
akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara
indonesia bertolak belakang dengan negara barat dan demokrasi pancasila harus
dibudayakan kepada anak cucu kita.
Dalam
demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai
keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga
sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut
disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui
Pemilihan Umum.
Menurut
beberapa pakar, demokrasi merupakan system pemerintahan yang paling baik hingga
sekarang ini. Demokrasi sendiri lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara segala kebijakan dan pengambil
kebijakan harus berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Namun apabila dilihat dari
kenyataan, keterpurukan dari berbagai sektor kehidupan negara penganut
demokrasi masih sangat besar, termasuk Indonesia. Indonesia menggunakan system
demokrasi pancasila yang dianggap merupakan perwujudan nilai-nilai dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan. Implementasi demokrasi
pancasila sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses pemilihan umum yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
B. SARAN
Penulis
berharap dengan adanya makalah ini, dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar. Di sisi lain, penulis juga berharap
dengan adanya makalah ini akan bisa menjadi bahan bacaan yang baik. Baik untuk
mahasiswa maupun kalangan akademika pada khususnya. Sebagai motivasi maupun
inspiratif dalam mengembangkan kreativitasnya.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tentu tidak luput dari kesalahan,
karena kesempurnaan hanyalah milik Allah Swt. Oleh karena itu, kritik dan saran
sangat penulis harapkan untuk lebih menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Azra, Azyumardi, MA. Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. (2003).
Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar
Ilmu Politik.(2002). Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris.Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.(2005). Malang : Fakultas
Peternakan Universitas Brawijaya.
Ubaedillah, A., Razak, Abdul. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani.(2011). Jakarta : Pradana Media Group.
Anonim. [2014, 9 April]. Demokrasi Pancasila.
[Online]. Sumber : http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/demokrasi-pancasila.html
[1] A.
Ubaedillah dan Abdul Razak, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani, (Jakarta : Pradana Media Group), hlm.25.
[2] A.
Ubaedillah dan Abdul Razak, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani, (Jakarta : Pradana Media Group), hlm.26.
[3] Prof.
Dr. Azyumardi Azra, MA., Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani, (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), hlm.111.
[4] Rechstaat
maksudnya negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan
tertentu atau Machstaat. Pemerintah Indonesia juga berdiri atas sistem
konstitusi atau hukum dasar.
[5] Idris
Israil, Pendidikan Pembelajaran dan
Penyebaran Kewarganegaraan, (Malang: Fakultas Peternakan Universitas
Brawijaya), hlm. 51. Hak preogratif adalah hak khusus atau hak istimewa yang
ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara. Intinya,
keputusan menyangkut urusan publik tidak diputuskan oleh rakyat tapi wakil atau
pemimpinnya.
[6] Idris
Israil, Pendidikan Pembelajaran dan
Penyebaran Kewarganegaraan, (Malang: Fakultas Peternakan Universitas
Brawijaya), hlm. 52-53.
[7] Idris
Israil, Pendidikan Pembelajaran dan
Penyebaran Kewarganegaraan, (Malang: Fakultas Peternakan Universitas
Brawijaya), hlm. 27.
0 komentar:
Post a Comment