November 02, 2014

Demokrasi Pancasila, Terpimpin dan Parlementer

PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Sejak lengsernya Orde Baru di tahun 1998, demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan pendapat. Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam aktivitas sehari-hari kata demokrasi sering terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikat substansi demokrasi mungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati oleh pembicaranya, sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tidak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara tidak demokratis. Contohnya seperti halnya agama, demokrasi banyak juga disalahpahami dan sering kali dikontraskan dengan agama. Padahal moral agama dapat bertemu dengan nilai demokrasi. Untuk itu sebelum menjelaskan tentang apa sebenarnya makna dan hakikat demokrasi khususnya di Indonesia, disini akan dijelaskan sejarah demokrasi terlebih dahulu. Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila yang memiliki nilai pokok dari demokrasi konstitusionil dan cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah demokrasi di Indonesia ?
2.      Bagaimana makna dan hakikat demokrasi parlementer ?
3.      Apa saja ciri-ciri demokrasi parlementer ?
4.      Bagaimana makna dan hakikat demokrasi terpimpin ?
5.      Bagaimana makna dan hakikat demokrasi pancasila ?
6.      Apa saja ciri-ciri demokrasi pancasila ?
7.      Bagaimana prinsip pokok demokrasi pancasila ?
8.      Apa saja fungsi demokrasi pancasila ?
9.      Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Demokrasi di Indonesia
a.       Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di ploklamirkan. Namun, sistem ini dianggap kurang cocok dengan demokrasi di Indonesia, kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem demokrasi parlementer ini akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Akibatnya, pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang bertahan lama.
b.      Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya dekrit presiden 5 juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Mengapa lahir demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain :
a.       Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
b.      Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
c.       Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
d.      Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
e.       Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.[1]
c.       Demokrasi Pancasila Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto dengan orde barunya. Sebutan orde baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, orde lama. Orde baru adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa orde baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa orde baru ditandai oleh:
1.      Dominannya peranan militer (ABRI)
2.      Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
3.      Pengebirian peran dan fungsi partai politik
4.      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politik dan publik
5.      Monolitisasi ideologi negara
6.      Inkorporasi lembaga non pemerintah[2]

d.      Periode Pasca Orde Baru
Periode pasca orde baru sering disebut dengan era reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini di tandai dengan lengsernya presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan orde baru pada mei 1998, setelah lebih dari 30 tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Wacana demokrasi pasca orde baru erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani (civil siciety)dengan penegakan HAM secara sungguh-sungguh.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1.      Pemilihan umum lebih demokratis
2.      Partai politik lebih mandiri
3.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4.      Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.[3]
B.     Makna dan Hakikat Demokrasi Parlementer

Demokrasi parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal dikenal pula sebagai demokrasi  parlementer karena berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama negara yang menganut paham Demokrasi Parlementer adalah dengan adanya parlementer dalam sistem pemerintahannya.Indonesia pernah mencobanya, pada saat pertama merdeka sampai tahun 1957.  
C.     Ciri-ciri Demokrasi Parlementer

·           Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·           Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan Undang-Undang.
·           Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departement dan non-departemen.
·           Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·           Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·           Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·           Kontrol terhadap negara, alokasi sumberdaya alam dan manusia dapat terkontrol.
·           Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, unuk memperjuangkan dirinya.

D.    Makna dan Hakikat Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin Negara, yang pada saat itu adalah Presiden Soekarno pada tahun 1959-1966. Demokrasi terpimpin dimulai dengan berlakunya dekrit presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 hal:
1.      Pembubaran konstituante.
2.      Tidak berlakunya UUDS 1950, dan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai UUD resmi Negara Republik Indonesia.
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS dalam tempo secepatnya.
Paham politik ini dicetus oleh Soekarno. Awalnya pada tahun 1957 saat pengunduran diri Ali Sastroamidjojo sebagai ketua parlemen, Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi pemerintah kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari perdana menteri, pada 5 Juli 19579 Presiden Soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan dekrit presiden.
Pada Masa demokrasi terpimpin, Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi presiden seumur hidup. Namun konsep ini di tentang oleh Hatta yang menganggap sistem pemerintahan ini malah mengemlikan Indonesia ke negara feodal dan berpusat pada raja.
E.     Makna dan Hakikat Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila pada hakikatnya adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat yang tercermin dalam kemerdekaan, persamaan dan keterbukaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
a.         Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b.        Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c.         Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
d.        Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

Demokrasi Pancasila Menurut Ahli :

a.         Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
b.        Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.         Ensiklopedi Indonesia.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.        UUD 1945
Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yakni Rechstaat dan Sistem Konstitusionil.
Berdasarkan istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil.[4] Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.[5]
F.      Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

1.        Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.        Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.        Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.        Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.        Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.        Menghargai hak asasi manusia.
7.        Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan  dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.        Tidak menganut sistem monopartai.
9.        Pemilu dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia)
10.    Mengandung sistem mengambang.
11.    Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.    Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.[6]

G.    Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin Negara, rakyat, masyarakat, organisasi, partai atau keluarga yaitu:
1.        Suatu Negara itu adalah adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.        Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.        Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.         Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b.         Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c.         Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.        Perlindungan terhadap hak asasi manusia
3.        Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
4.        Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.        Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6.        Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7.        Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8.        Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.        Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang
10.    Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

H.    Fungsi Demokrasi Pancasila

·         Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:
2.     Ikut menyukseskan pemilu
3.     Ikut menyukseskan pembangunan
4.     Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
·         Menjamin tetap tegaknya negara RI
·         Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
·         Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
·         Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
·         Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.[7]

I.       Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era  Presiden Soeharto hingga tahun 1998, ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesia" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.  Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing. Di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat dan demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
Dalam demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Menurut beberapa pakar, demokrasi merupakan system pemerintahan yang paling baik hingga sekarang ini.  Demokrasi sendiri lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara segala kebijakan dan pengambil kebijakan harus berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Namun apabila dilihat dari kenyataan, keterpurukan dari berbagai sektor kehidupan negara penganut demokrasi masih sangat besar, termasuk Indonesia. Indonesia menggunakan system demokrasi pancasila yang dianggap merupakan perwujudan nilai-nilai dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan. Implementasi demokrasi pancasila sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
B.       SARAN
Penulis berharap dengan adanya makalah ini, dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar. Di sisi lain, penulis juga berharap dengan adanya makalah ini akan bisa menjadi bahan bacaan yang baik. Baik untuk mahasiswa maupun kalangan akademika pada khususnya. Sebagai motivasi maupun inspiratif dalam mengembangkan kreativitasnya.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tentu tidak luput dari kesalahan, karena kesempurnaan hanyalah milik Allah Swt. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat penulis harapkan untuk lebih menyempurnakan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi, MA. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. (2003). Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik.(2002). Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris.Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.(2005). Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Ubaedillah, A., Razak, Abdul. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.(2011). Jakarta : Pradana Media Group.
Anonim. [2014, 9 April]. Demokrasi Pancasila. [Online]. Sumber : http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/demokrasi-pancasila.html



[1] A. Ubaedillah dan Abdul Razak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Pradana Media Group), hlm.25.
[2] A. Ubaedillah dan Abdul Razak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Pradana Media Group), hlm.26.
[3] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA., Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), hlm.111.
[4] Rechstaat maksudnya negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan tertentu atau Machstaat. Pemerintah Indonesia juga berdiri atas sistem konstitusi atau hukum dasar.                 
[5] Idris Israil, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, (Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya), hlm. 51. Hak preogratif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara. Intinya, keputusan menyangkut urusan publik tidak diputuskan oleh rakyat tapi wakil atau pemimpinnya.
[6] Idris Israil, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, (Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya), hlm. 52-53.
[7] Idris Israil, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, (Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya), hlm. 27.

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 Baca Online dan Seputar Blog
| Distributed By Gooyaabi Templates