October 23, 2014

Qath'i dan Dzanni

QATH’I DAN DZANNI

Disusun Guna Memenuhi Tugas Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu :Yuyun Affandi, Dr., Hj.,Lc.,M.A.


Disusun Oleh :

Nana Lutfiana              (131311110)
Miftah Mursyidah        (131311111)
Fikri Risma Dayanti     (131311112)
Naili Mufrodah            (131311113)


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
MANAJEMEN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG

2014

I.     PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam kajian terhadap al-Qur’an, ada dua hal penting yang mutlak diperhatikan, yaitu al-tsubut (kebenaran sumber) dan al-dalalah (kandungan makna).Dari sisi al-subut al-Qur’an, tidak ada perbedaan pandangan di kalangan umat Islam tentang kebenaran sumbernya (qath’i tsubut) berasal dari Allah karena sampai kepada umat Islam secara mutawatir sehingga memfaedahkan yakin.
Sementara dari sisi dalalah atau kandungan redaksi ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum, dapat dibedakan atas ayat-ayat yang qath’i dan Dzanni.Kajian mendalam terhadap ayat-ayat al-Qur’an menunjukan bahwa adanya ayat-ayat yang qathi’i dan Dzanni merupakan ciri al-Qur’an tersendiri dalam menjelaskan hukum (ahkam).Atas dasar ini, yang menjadi pertimbangan dalam pengkajiannya adalah tabi’at ayat itu sendiri.Dalam hal ini, Allah memang secara sengaja menempatkan suatu ayat qathi’i dan yang lain Dzanni dengan maksud dan makna tertentu.
            Pembahasan qath’i dan Dzanni hanya dapat ditemukan di kalangan ahli ushul fiqh ketika mereka menganalisis kebenaran sumber suatu dalil serta kandungan makna dalil itu sendiri. Ulama Ushul al-Fiqh ada yang menegaskan bahwa sifat dalil itu adalah menunjukkan kepada hukum syar'i secara konklusif (qath'i), kalau tidak menunjukkan kepada hukum syar'i secara konklusif (qath'i), melainkan hanya dugaan kuat (Dzanni) maka disebut dengan amarah (tanda-tanda hukum).Akan tetapi pengertian yang umum di kalangan ulama Ushul al-Fiqh adalah bahwa dalil-dalil itu meliputi semua sumber hukum (Mashadir al-Ahkam) yang menunjukkan kepada hukum syar'i, baik secara qath'i maupun secara Dzanni.[1]
B.       Rumusan masalah
1.        Apa Pengertian dalil qath’i ?
2.        Apa saja macam-macam dalil qhot’i ?
3.        Apa pengertian dalil dzanni ?
4.        Apa saja macam-macam dzanni ?
5.        Bagaimana contoh-contoh dalil qath’i dan dzanni?
II.  PEMBAHASAN
A.      Pengertian dalil qath’i
Dalil menurut arti etimologi bahasa Arab ialah pedoman bagi apa saja yang khissi (material) yang ma’nawi (spiritual), yang baik ataupun yang jelek. Adapun menurut istilah ahli ushul (terminologi)  ialah sesuatu yang dijadikan dalil, menurut perundangan yang benar, atas hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, secara pasti (qath’i) atau dugaan (dzanni).[2]
Di dalam kamus al-Munawir halaman 1134 القعي berarti  secara pasti. Qath’i dan Dzonni merupakan salah satu bahasan yang cukup rumit dikalangan ahli ushul fiqh ketika mereka berhadapan dengan kekuatan suatu hukum (hujjah suatu dalil) atau sumber suatu dalil.
Menurut Abdul Wahab Khallaf, qath’i adalah sesuatu yang menunjukkan kepada makna tertentu yang harus dipahami dari teks (ayat atau hadis). Qath’i tidak mengandung kemungkinan takwil serta tidak ada tempat atau peluang untuk memahami makna selain makna yang ditunjukkan teks.
Dalil Qath'i yang dirumuskan asy-Syatibi adalah suatu dalil yang asal-usul historisnya (al-wurud), penunjukkan kepada makna (ad-dalalah) atau kekuatan argumentatif maknanya itu sendiri (al-hujjiyah) bersifat pasti dan meyakinkan.seperti kepastian kita tentang adanya seseorang yang bernama Hatim, yang kita ketahui dari banyaknya kejadian-kejadian dan laporan-laporan mengenainya. Atau seperti kepastian kita tentang adanya Kota Makkah dan Negara Mesir karena ke-mutawatiran berita-berita mengenainya sehingga seakan-akan kita melihatnya langsung.
Menurut asy-Syatibi, ke-qath'i-an makna yang ditunjukkan oleh dalil tidak selalu lahir dari kekuatan dalil itu sendiri. Dengan kata lain, suatu dalil tidak secara berdiri sendiri menunjukkan kepada makna qath'i, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syatibi;"... adanya ke-qath’i-an, dalam pengertian yang umum dipakai pada dalil-dalil syar'i secara satu persatu adalah mustahil atau amat langka". Ketidak-qath’i-an itu dapat disebabkan oleh kemungkinan-kemungkinan historis, misalnya asal-usul dalil tersebut secara historis (al-wurud) memang belum meyakinkan, dan apabila asal-usul historisnya telah terbukti shahih dan qath'i, dalil tersebut masih akan diliputi oleh kemungkinan-kemungkinan gramatikal dan semantik, misalnya adanya perbedaan bacaan (qira'ah) yang disebabkan oleh perbedaan analisis sintaksis, adanya makna ganda (musytarak), dan lain-lain.
Akan tetapi ke-qath'i-an tersebut lahir dari gabungan sejumlah dalil yang secara bersama-sama mendukung penunjukkan kepada makna (ad-dalalah) yang pasti. Rukun Islam yang ada (lima) itu misalnya adalah qath'i, dan ke-qath’i-annya diperoleh dengan cara demikian. Kewajiban shalat misalnya tidak semata-mata ditunjukkan oleh perintah di dalam firman Allah SWT:
واقيموا الصلاه......
 "Dan dirikanlah shalat..." (QS. al-Baqarah: 43).
Dalil tersebut ditopang oleh sejumlah indikasi lain yang semuanya mendukung pemaknaan perintah di dalam firman Allah SWT di atas sebagai menunjukkan wajib. Misalnya kita menemukan adanya pujian terhadap orang yang mengerjakan shalat dan celaan terhadap orang yang meninggalkannya, adanya perintah shalat dalam keadaan duduk sekalipun apabila tidak bisa berdiri, atau berbaring apabila tidak bisa duduk, dan indikasi lainnya. Kebersamaan inilah yang membuat Firman Allah SWT menjadi wajib dan membuat hukum wajib tersebut adalh Qoth’i.[3]
Dari pendapat di buku ilmu ushul fiqih, dalil yang jelas dari nash adalah makna yang ditunjukan oleh bentuk nash itu sendiri tanpa membutuhkan faktor luar.
Menurut kami qath’i adalah sesuatu yang menunjukan makna pasti dan tidak dapat di takwil lagi, yang menurut buku ilmu usul fikih, harus diamalkan sesuai makna, dan tidak boleh menakwil dalil tersebut, meskipun mungkin, kecuali ada dalil yang kuat, untuk menakwilnya.[4]
B.       Macam-macam dalil qoth’i
Ulama’ ushul fikih membagi petunjuk yang jelas itu menjadi empat bagian di dalam buku ilmu usul fikih karangan Prof. Dr. Abdul Wahhab Khalaf , penerjemah: Faiz El Muttaqin S. Ag tapi di dalam buku usul fiqih karangan Prof. Dr. H. Satria Effendi, M.Zein, M.A terdapat tiga, tapi menurut kalangan Hanafiyyah di dalam buku usul fiqih karangan Prof. Dr. H. Satria Effendi, M.Zein, M.A terdapat empat.
Di sini kami akan menjelaskan empat macam dalil qoth’i dilihat dari kejelasan maknanya tersebut :
a.       Az-Zhahir
Az-zahahir menurut bahasa berarti al-wudhuh( jelas ). Sedangkan menurut istilah, menurut jumhur ulama Usul Fiqh antara lain seperti di kalangan Ibnu al-Subki (w.771H), ahli Usul Fiqh dari kalangan Syafi’iyyah, berarti lafal yang menunjukan sesuatu pengertian yang hanya sampai ke tingkat zhanny ( dugaan keras ). Contoh nya. Dalam Al-Quran kata “yad” dalam ayat 10 surat al-Fath:
………..  يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِم …..
… yad ( tangan dan kekuasaan ) Allah di atas tangan mereka …. (QS. Al-Fath/48:10)
Maka zhahir dari kata yad dalam ayat tersebut adalah “tangan” Karena untuk itulah kata itu dibentuk dari mulanya. Namun ada kemungkinan bahwa yang di maksud bukan makna zhahirnya itu tetapi makna lain, yaitu kekuasaan. Makna tersirat itu baru boleh di fungsikan bilamana di dukung oleh dalil yang kuat.[5]
Menurut pendapat kalangan hanafiyyah, zhahir adalah lafal yang menunjukan suatu pengertian yang jelas tanpa memerlukan penjelasan dari luar, namun bukan pengertian itu yang menjadi maksud utama dari pengucapannya, karena terdapat pengertian lain yang menjadi maksud utama dari pihak yang mengucapkannya. Contohnya, dalam surat al-baqoroh  ayat 275 Allah berfirman:

…..   وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …..
…. padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba … (QS. Al-Baqoroh/2:275)
Arti zhahir yang cepat dapat ditangkap dari ayat tersebut adalah kehalalan jual beli dan keharaman riba. Tetapi ada pengertian lain, yaitu perbedaan jual beli dengan riba, karena dalam konteks ini menjawab pertanyaan orang musyrik yang menyamakan jual beli dengan riba yang dibeberkan dalam ayat sebelumnya.
….. ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ ……
…… Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli sama dengan riba…. (QS. Al-Baqoroh/2:275).[6]
b.      An Nash
Secara etimologi, nash berarti az-zuhur (jelas). Menurut imam syafi’I (w.204H) adalah pengertian nash secara umum yaitu teks Al-Qur’an dan Sunnah Rosulullah, baik tegas maupun tidak tegas (menurut Adib Shalih, dari pengertian itu, jadi seluruh ayat dalam Al-Qur’an dan Sunnah adalah nash).[7]Menurut istilah ulama usul fikih adalah sesuatu yang dengan bentuknya sendiri menunjukan makna asal yang dimaksud dari susunan katanya dan mungkin untuk ditakwil. Jika makna itu langsung dipaham dari lafal, pemahamannya tidak butuh faktor luar dan ia adalah makna asal yang dimaksud dari susunan makna itu.
Firman Allah SWT, yang berbunyi:
…. فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ
…. Maka kawinlah wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat, …(QS. An-Nisaa’:3)
Disebut nash dalam arti membatasi jumlah maksimal istri sampai empat. Karena ini adalah makna yang langsung dipahami dari lafadzh dan makna asal yang dimaksud dari susunan katanya.[8]

c.       Al Mufassar
Menurut istilah usul fikih al mufassar adalah nash yang dengan sendirinya menunjukan makna secara rinci dan tidak memungkinkan adanya takwil.  Antara lain karena bentuk nash itu dengan sendirinya telah menunjukan makna secara jelas dan rinci yang didalamnya tidak ada lagi kemungkinan diberi makna lain.[9] Lafal musaffar dapat dibagi dua:
1.      Lafal yang maknannya jelas dan terinci dari semula tanpa memerlukan penjelasan. Contohnya, ayat 4 surat An Nur yang menjelaskan jumlah 80 kali dera atas orang yang melakukan, yaitu menuduh orang baik-baik tanpa ada saksi.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚوَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”  ( QS. An-Nur 24:4 ).
2.      Lafal yang pada mulanya adaah mujmal atau dalam bentuk global kemudian dari pembuat syariat sendiri datang penjelasan yang merincinya sampai jelas bisa di jelaskan. Contohnya kata sholat, zakat, dan haji dalam Alqur’an adalah kata-kata global, tanpa terinci cara-cara pelaksanaanya. Namun lafal-lafal itu telah menjadi mufassar karena telah dijelsakan secara rinci oleh Rasulullah. [10]
d.      Al Muhkam
Muhkam adalah lafal yang menunjukan kepada maknanya secara jelas sehingga tertutup kemudian untuk di takwil, dan menurut sifat ajaran yang dikandungnya tertutup pula kemungkinan pernah dibatalkan oleh Allah dan RosulNya. Seperti firman Allah SWT setelah menjelaskan wanita yang haram dikawini
(dan dihalalkan bagimu selain yang demikian QS. An Nisa’ – 24)
Dan firman Allah (maka kwinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, empat QS An Nisa-3)

Ayat pertama jelas dalam menghalalkan istri kelima, karena ayat termasuk selain yang demikian. Sedangkan ayat kedua adalah nash dalam membatasi kewenangan beristri maksimal empat.[11]
      Pembagian dalil qath’i di tinjau dari daya kekuatannya, terbagi menjaadi dua:
a.       Dalil Qath'i al-Wurud, yaitu dalil yang meyakinkan bahwa datangnya dari Allah (Alquran) atau dari Rasulullah (Hadits Mutawatir).
b.      Dalil Qath'i Dalalah, yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya menunjukan arti dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas sehingga tidak mungkin dipahamkan lain.[12]
C.    Pengertian Dalil Dzanni
Didalam kamus al-Munawir halaman 882 ظن berarti perkiraan. Adapun dzanni menurut kesepakatan ulama adalah dalil (ayat atau hadist) yang menunjukan kepada sesuatu makna yang mengandung pengertian lain. Dalil zhonni adalah suatu dalil yang asal usul historisnya (al-wurud), penunjukan kepada maknannya (ad-dalalah), atau kekuatan argumentatif maknanya itu sendiri (al-hujjiyah) diduga kuat sebagai benar, seperti keputusan hakim yang didasarkan atas keterangan para saksi yang tidak mustahil melakukan kekeliruan.[13]




D.    Macam -  macam Dzanni

1.      Alkahfy (samar)
Yang di maksud dengan al kahfy menurut ulama ushul fiqh adalah lafal yang menunjukan  makna secara jelas, tapi dalam menerapkan arti kepada sebagian satuanya mengandung kesamaran dan ketidak jelasan, yang untuk menghilangkanya membutuhkan pemikiran dan perkiraaan yang matang, sehingga lafal itu di anggap samar dari segi penerapan arti kepada sebagian satuanya.
Misalnya lafal as saariq artinya jelas, yaitu orang yang menganmbil harta berharga milik orang lain secara tersembunyi dari tempat penyimpananya. Tetapi untuk menerapkan arti ini kepda sebagian satuanya merupakan suatu kesamaran. Seperti pencopet, ia juga mengambil harta secara ternag-terangan dengan menggunakan ketrampilan, kelincahan tangan dan keahlian menghindari pandangan mata. Maka ia berbeda denga pencuri karena adanya sifat tambahan karena adanya keberanian mencuri.
2.      Al Musykil (sulit)
Yang dimaksud Al musykil menurut ulama ushul fiqh adalah lafal yang bentuknya tidak dapat menunjukan kepada makna, bahkan harus ada petunjuk dari luar yang dapat menjelaskan maksud lafal tersebut.Sebab kesamaran dari lafal kahfy bukan dari lafalnya, tetapi dari kesamaran dalam mentapkan artinya kepada sebagian satuannya karena fakor dari luar. Sedangkan sebab kesmaran dari al musykil adalah dari lafal itu sendiri, karena ia secara bahasa memiliki makna lebih dari satu.
Misalnya lafal Qur-u dalam firman allah SWT.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ
Artinya : “wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 3 kali Quru”. (QS al Baqarah 228).
Lafal al Qurru menurut bahasa bermakna suci dan haid. Maka manakah yang dimaksud dalam ayat diatas dalam ayat di atas ?apakah idah talak itu habis dalam 3 kali suci atau 3 kali haid ?  ulama syafii dan sebagian mujtahid berpendapat bahwa yang dimaksud al quru pada ayat di atas adalah suci. Petunjuknya adalah muannast (perempuan) pada bilangan, karena menurut bahasa menunjukan bahwa yang di hitung harus mudzakar  (laki-laki), yatu berarti al Ath-har(suci) bukan al Haid (haid).
3.      Mujmal
Yang dimaksud al Mujmal menurut istilah ulama ushul fiqh adalah lafal yang bentuknya tidak menunjukan kepada makna, tidak ditemukan adanya alasan yang bersifat lafal atau bersifat keadaan yang dapat menjelaskanya. Jadi sebab kesamaran dalam mujmal ini adalah bersifat lafal bukan unsuryang lain. Diantara lafal mujmal adalah lafal yang digunakan oleh Syari’ dari makna secara bahasa dan digunakan untuk makna secara istilah tertentu yang bersifat syara’ seperti lafal sholat, zakat, juga semua lafal lain yang digunakan oleh syari’ untuk makna syara’ tertentu. Bukan makna secara bahasa. Jika diantara lafal yang global itu di gunakan dalam nash syara’ maka hukumnya tetap mujmal sampe ada penjelasan dari syari’ sendiri. Oleh karena itu hadist yang bersifat perbuatan atau ucapan dikeluarkan untuk menjleaskan sholat, rukun, sarat dan juknis. Rosulullah SAW bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”.
4.      Al Mutasyabih (serupa)
Menurut ulama ushul fiqh adalah  lafal yang bentuknya itu sendiri tidak menunjukan kepada makna yang dimaksud, tidak ada alasan pendukung dari luar yang menjelaskanya dan syari’ dengan ilmunya hanya mencukupkan begitu saja tanpa penjelasan.
Al Mutasyabih dengan pengertian ini, sedikitpun tidak terdapat dalam nash syara’. Maka didalam ayat-ayat dan hadis-hadis hukum tidak terdapat lafal yang mutasyabih yang tidak acara untuk mengetahui artinya. Akan tetapi dalam beberpa bagian nash, terdapat huruf yang terpotong-potong dalam permulaan surat, seperti :haa miim, shad, qaaf.  Dan seperti ayat yang secara lahirnya berakan allah menyerupai mahluk :  denagn meiliki tangan, mata dan bertempat seperti firman Allah:
الم
Alif laam miim. [14]
 Jika ditinjau dari daya kekuatanya dzanni di bagi menjadi 2 :
a. Dhanni al-Wurud, yaitu dalil yang memberi kesan yang kuat atau sangkaan yang kuat bahwa datangnya dari Rasulullah SAW.
b. Dhanni al-Dalalah, yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya memberi kemungkinan - kemungkinan arti dan maksud lebih dari satu.

E. Contoh Dalil Qath’i dan Dzanni
·         CONTOH YANG QATH’I [15]
1.      
أَقِيْم الصَّلَاة
Artinya : “ Dirikanlah Shalat”

Jika perhatian hanya ditunjukkan kepada nash Al-Qur’an yang berbunyi Aqimu Al-Shalah, maka nash ini tidak pasti menunjuk kepada wajibnya shalat, walaupun redaksinya berbentuk perintah, sebab banyak ayat Al-Qur’an yang menggunakan redaksi perintah tapi dinilai bukan sebagai perintah wajib. kepastian tersebut datang dari pemahaman  terrhadap nash-nash lain (yang walaupun dengan redaksi atau konteks berbeda-beda, disepakati bahwa kesemuanya mengandung makna yang sama. Dalam contoh diatas, ditemukan selaan banyak ayat atau hadits yang menjelaskan antara lain hal-hal berikut :
a.       Pujian kepada orang-orang yang shalat
b.      Celaan dan ancaman bagi yang meremehkan atau meninggalkannya.
c.    Perintah kepada  mukallaf untuk melaksanakannya dalam keadaan sehat atau sakit, damai atau perang dalam keadaan berdiri atau –bila udzur– duduk atau berbaring atau bahkan dengan isyarat.
d.   Pengalaman-pengalaman yang telah diketahui secara turun temurun dari Rasulullah saw, sahabat beliau, dan generasi sesudahnya, yang tidak pernah meninggalkannya.
Kumpulan nash yang memberikan makna-makna tersebut, yang kemudian disepakati oleh umat melahirkan pendapat bahwa penggalan ayat Aqimu al-Shalah secara pasti atau qath’iy mengandung makna wajibnya shalat. juga disepakati bahwa tidak ada kemungkinan arti lain yang dapat ditarik darinya. Di sini, kewajiban shalat yang ditarik dari aqimus shalah, menjadi aksioma. Di sini  berlaku ma’lum min al-din al-dharurah. Biasanya, ulama-ulama Ushul Fiqh menunjuk kepada ijma’ untuk menetapkan sesuatu yang bersifat qath’i. Sebab jika mereka menunjuk kepad nash (dalil naqli) secara berdiri sendiri, maka akan dapat terbuka peluang  –bagi mereka yang tidak mengetahui ijma’ itu untuk mengalihkan makna yang dimaksud dan telah disepakati itu ke makna yang lain. Maka, guna menghindari hal inilah mereka langsung menunjuk kepada ijma’.
2.       QS. An-Nisa’ : 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُم اِن لَّم يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
Artinya : “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu jika mereka tidak mempunyai anak”. (Q.S. An Nisa’ : 12).

Ayat ini adalah qath’i dalalahnya bahwa bagian suami (bila ditinggal mati istri) adalah seperdua atau separuh, tidak bisa lainnya. (yakni yang lain dari seperdua) atau dipahami dengan versi lain.

3.       QS. An-Nisa’ : 11
يُوصِيكُمُ اللهُ فِى أَوْلدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الآُنْثَيَيْنِ فَاِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اُثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَاكَ وَاِن كَانَتْ وّاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Artinya : “ Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan dua bagian anak perempuan dan jika anak itu semuannya perempuan lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta”. ( Q.S. An Nisa’ : 11 ).
     
Menurut ulama’ ushul fiqh ayat diatas mengandung hukum yang qath’i dan tidak bisa dipahami dengan pengertian lain.
4.       QS. An-Nur : 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّنِى فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِاْئَةً جَلْدَةٍ
Artinya : “ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduannya seratus kali dera”. (Q.S An Nur : 2)
Kata “seratus kali” tidak mengandung kemungkinan ta’wil atau pemahaman lain. Dengan demikian ayat ini bersifat qath’i al-dalalah maksudnya bahwa had zina itu seratus kali dera, tidak lebih, dan tidak kurang.

5.       Dalam kafarat sumpah. Allah berfirman (QS. Al-Maidah :89)
فَصِيَامُ ثَلَثَةِ أَيَّامٍ
          Artinya : “ Maka berpuasalah selama tiga hari “. (Q.S. Al Maidah : 89)
     
Puasa tiga hari untuk kafarat sumpah, menurut para ulama’ ushul fiqh mengandung hukum yang qath’i dan tidak bisa dipahami dengan pengertian lain
6.       QS. An Nur : 4

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتَواْ بِأَرْبَعَةِ ِشُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمنِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لهمْ شَهَادةً أَبَدًا وَأُولئِكَ هُمُ الفَاسِقُونَ

Artinya “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”

Bahwa seorang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina, sedangkan ia tidak memiliki 4 orang saksi maka ia didera sebanayak 80 kali deraan sebagai hukuman telah menuduh. Kata “delapan puluh” merupakan kata yang sudah jelas dan tidak mungkin kata tersebut dita’wil menjadi kalimat lain, dengan demikian ayat ini bersifat qath’i al-dalalah.
·         CONTOH YANG DZANNI [16]
1.       QS. Al Baqarah : 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَر بصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَثَةَ قُرُوْءٍ
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”. (Q.S. Al Baqarah : 228).
     
Lafadz quru dalam bahasa arab adalah musytarak (satu kata dua artinya atau lebih).  Di dalam ayat tersebut bisa berarti bersih (suci) dan kotor (masa haidh) pada nash tersebut memberitahukan bahwa wanita-wanita yang ditalak harus menunggu tiga kali quru’. dengan demikian, akan timbul dua pengertian yaitu tiga kali bersih atau tiga kali kotor. jadi adanya kemungkinan itu, maka ayat tersebut tidak dikatakan qath’i. karena itu dalam hal ini para imam mujtahid berbeda pendapat tentang masa menunggu  (‘iddah) bagi wanita yang dicerai, ada yang mengatakan tiga kali bersih dan ada yang mengatakan tiga kali haidh.
2.       Q.S. Al Maidah : 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ
Artinya : “ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah”. (Q.S. Al-Maidah : 3).
         
Lafadz Al-Maitatu di dalam ayat tersebut ‘Am, yang mempunyai kemungkinan mengharamkan setiap bangkai atau keharaman itu dikecualikan selain bangkai binatang laut/air. karenanya nash yang dimaksud ganda atau lafadz ‘Am mutlak dan yang seperti itu maka disebut zhanni dalalahnya. hal ini disebabkan karena lafadz tersebut mempunyai suatu arti tetapi juga mungkin berarti lain.

3.       Q.S. Al Maidah : 38
وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أيْدِيَهُمَا جَزَاءَ بِمَا كَسَبَا نَكاَلاً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيْزُ حَكِيْمٌ
 Artinya : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan”. (Q.S. Al Maidah : 38).
   
Kata tangan dalam ayat ini mengandung kemungkinan yang dimaksudkan adalah tangan kanan atau kiri, disamping juga mengandung kemungkinan tangan itu hanya sampai pergelangan saja atau sampai siku.
Penjelasan untuk yang dimaksud tangan ini ditentukan dalam hadits Rasulullah SAW. Kekuatan hukum kata-kata yang seperti ini menurut para ulama’ usul fiqh bersifat zhanni (relatif benar) oleh sebab itu para mujtahid boleh memilih pengertian yang terkuat menurut pandangannya serta yang didukung oleh dalil lain.

·         CONTOH YANG QATH’I DAN ZHANNI [17]
Suatu ayat dapat menjadi qath’idan zhanni pada saat yang sama firman Allah yang berbunyi :
وَامْسَحُوا بِرُئُوسكُمْ
Artinya : “ Dan basuhlah kepalamu ”
         
Adalah qath’i al-dalalah menyangkut wajibnya membasuh kepala dalam berwudhlu, tetapi ia zhanni al-dalalah dalam hal batas atau kadar kepala yang harus dibasuh. ke qath’iyan dan ke zhanniyan tersebut disebabkan karena seluruh ulama’ ber-ijma’ (sepakat) menyatakan kewajiban membasuh kepala dalam berwudhlu berdasarkan berbagai argumentasi. Namun mereka berbeda pendapat tentang arti dan kedudukan ba’ pada lafadz biru’usikum. dengan demikian, kedudukan ayat tersebut menjadi qath’iy bi i’tibar wa zhanniy bi i’tibar akhar (disuatu sisi qot’iy dan disisi lain zhanniy). Di suatu sisi ia menunjuk kepada makna yang pasti dan disisi lain ia memberi berbagai alternatif makna.












IV. PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Secara bahasa yang dimaksud dengan qath’i adalah putus, pasti, atau diam,.Sedangkan menurut istilah qath’i adalah sesuatu yang menunjukkan kepada makna tertentu yang harus dipahami dari teks (ayat atau hadis).Qath’i tidak mengandung kemungkinan takwil serta tidak ada tempat atau peluang untuk memahami makna selain makna yang ditunjukkan teks.  Macam- macam qath’i
1.      Zahir
2.      An Nash
3.      Al Mufasar
4.      Al Muhkam
                        Secara bahasa yang dimaksud dengan dzanni adalah perkiraan, sangkaan (antara benar dan salah). Adapun dzanni menurut kesepakatan ulama adalah dalil (ayat atau hadist) yang menunjukan kepada sesuatu makna yang mengandung pengertian lain. Macam-macam dzani
1.      al Kahfy
2.      al Musykil
3.  al Mujmal
4. al Mutasyabih
B. Saran
Demikian makalah yang bisa penulis paparkan, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca, dan semoga dapat menjadi bahan bacaan dalam menambah pengetahuan / wawasan.Demi kesempurnaan makalah ini kritik dan saran, penulis harapkan dari pembaca.







DAFTAR PUSTAKA

Khalaf, Abdul Wahhab. penerjemah: faiz el muttaqin s. ag., Ilmu Usul Fikih, (jakarta:pustaka amani), 2003.
Satria Effendi, dkk. M.A Usul Fiqh, jakarta : prenada media, 2005.


[4] Prof. dr. abdul wahhab khalaf , penerjemah: faiz el muttaqin s. ag., ilmu usul fikih , (jakarta:pustaka amani), 2003, hal 231
[5] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Usul Fiqh, jakarta : prenada media, 2005, hal 221
[6] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Usul Fiqh, jakarta : prenada media, 2005, hal 223-224
[7] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Usul Fiqh, jakarta : prenada media, 2005, hal 219
[8] Prof. dr. abdul wahhab khalaf , penerjemah: faiz el muttaqin s. ag., ilmu usul fikih , (jakarta:pustaka amani), 2003, hal 235
[9]Prof. dr. abdul wahhab khalaf , penerjemah: faiz el muttaqin s. ag., ilmu usul fikih , (jakarta:pustaka amani), 2003, hal 239
[10] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Usul Fiqh, jakarta : prenada media, 2005, hal 225
[11] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Usul Fiqh, jakarta : prenada media, 2005, hal 225
[14] Prof. Dr. Abdul Wahhab Khalaf , Penerjemah: Faiz El Muttaqin S. Ag., Ilmu Usul Fikih , (Jakarta:Pustaka Amani), 2003, hal 244-254

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 Baca Online dan Seputar Blog
| Distributed By Gooyaabi Templates