July 28, 2014

Kebijakan UU No.41 tentang Wakaf

 PENDAHULUAN
    A.    Latar Belakang
Di zaman modern ini, salah satu bentuk dan gerakan wakaf yang banyak mendapat perhatian para cendikiawan dan ulama adalah cash waqf (wakaf tunai). Dalam sejarah Islam, cash waqf berkembang dengan baik pada zaman Turki Usmani.
Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para ulama dan pakar ekonomi Islam. Di Indonesia hasil diskusi dan kajian itu membuahkan hasil yang menggembirakan, yakni dimasukkannya dan diaturnya cash waqaf (wakaf tunai) dalam perundangan-undangan Indonesia melalui UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan demikian, wakaf tunai telah diakui dalam hukum positif di Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.
      B.     Rumusan Masalah
      1.      Bagaimana Pengertian Wakaf?
      2.      Bagaimana Latar Belakang Lahirnya UU tentang Wakaf?
    3.      Bagaimana Pembahasan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Mengenai Wakaf?
     4.      Apa Saja Kebijakan Pemerintah tentang Wakaf?
     5. Apa Saja Manfaat Wakaf ?
   6. Bagaimana Anatomi UU Wakaf ?

PEMBAHASAN
    A.    Pengertian Wakaf
Perkataan wakaf yang menjadi Bahasa Indonesia, berasal dari Bahasa Arab dalam bentuk mashdar atau kata jadian dari kata kerja atau fi’il waqafa. Kata kerja atau fi’il waqafa ini ada kalanya memerlukan objek (muta’addi) dan objek (lazim). Dalam perpustakaan sering ditemui synonim waqf ialah habs waqafa dan habasa dalam bentuk kata kerja yang bermakna menghentikan dan menahan atau berhenti di tempat.[1]
Sedangkan menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.”
     B.     Latar Belakang Lahirnya UU tentang Wakaf
1.         Eksternal
a.         Pengalaman Beberapa Negara Muslim
Sebagai pranata keagamaan islam, wakaf telah memperoleh perhatian besar dari negara-negara muslim. Karena itu, bisa dimengerti jika pengelolaan wakaf di negara-negara tersebut mengalami perkembangan yang sangat signifikan seperti Turki, Bangladesh, Mesir dan Malaysia.
b.        Sistem Ekonomi dan Gagasan tentang Wakaf Tunai
Salah satu perkembangan penting dalam bidang ekonomi adalah sistem investasi yang sangat beperan dalam setiap negara. Semakin tinggi tingkat investasi suatu negara maka semakin kuat kemampuan pemerintah untuk mendapatkan pendapatan nasionalnya. Akan tetapi, investasi yang ada di negara-negara muslim sangat rendah dan harus bergantung pada pinjaman dana asing. Dari sistem itu, lahirlah gagasan tentang wakaf tunai yang menjadi faktor penting diajukannya RUU tentang wakaf ke DPR. Penggunaan wakaf tunai sebagai instrumen keuangan merupakan inovasi dalam sektor keuangan islam yang dapat memberikan kesempatan berinvestasi dalam berbagai layanan keagamaan, sosial dan pendidikan. Karena memiliki likuidasi yang tinggi, memudahkan kita untuk mengubah wakaf ke bentuk lainnya. Lebih jauh, wakaf tunai ini memperikan peluang partisipasi yang lebih besar kepada masyarakat untuk berwakaf.
2.         Internal
a.         Pertimbangan Ekonomi dan Kesejahteraan
Sejak 1997, Indonesia ditimpa oleh krisis ekonomi yang kemudian mengarah pada krisis politik. Kejadian ini menimbulkan bertambahnya jumlah penduduk miskin di Indonesia. Sementara itu, pihak yang tergolong dalam kategori miskin hampir semua adalah orang-orang islam. Pada saat yang sama, jumlah wakaf hingga 2002 sangat besar mencapai 359.462 lokasi dengan luas keseluruhan 1.472.047.607 m2. Jumlah ini sangat potensial untuk membantu mengembalikan keadaan ekonomi masyarakat pada saat itu. Tapi kenyataannya, wakaf sering terlantar dan tidak dikembangkan secara sungguh-sungguh. Oleh karena itu, muncul gagasan RUU tentang wakaf agar wakaf dapat bekembang dengan baik dan memberi kontribusi pada masyarakat secara maksimal.
b.        Pertimbangan Peraturan yang Kurang Memadai
Peraturan tentang wakaf telah banyak dikeluarkan sesuai dengan lembaga yang terkait dengan wakaf, akibatnya peraturan-peraturan tersebut tidak integral dan saling tumpang tindih. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa wakaf tidak akan berjalan baik. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya sebuah undang-undang yang dapat memayungi seluruh peraturan wakaf secara lebih kokoh.
c.         Pertimbangan Politik
Wakaf sebenarnya adalah persoalan agama tetapi karena memiliki nilai ekonomis maka pemerintah berkepentingan untuk mengembangkannya apalagi Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi. Karena itu, melalui undang-undang ini diharapkan lembaga keagamaan yang disebut wakaf ini dapat berkembang. Dan di sisi lain jika berkembang dengan baik, wakaf akan memberikan kontribusi kepada masyarakat yang pada dasarnya adalah tugas negara.[2]


   C.     Pembahasan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu dibentuk Undang-Undang tentang Wakaf. Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan dicantumkan kembali dalam Undang-Undang ini, namun terdapat pula berbagai pokok pengaturan yang baru antara lain sebagai berikut:
a.         Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, Undang-Undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf dan harus dilaksanakan. Undang-Undang ini tidak memisahkan antara wakaf-ahli yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli waris) dengan wakaf-khairi yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
b.        Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, menurut Undang-Undang ini Wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, Wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak di bidang keuangan syariah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syariah. Dimungkinkannya wakaf benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah dimaksudkan agar memudahkan Wakif untuk mewakafkan uang miliknya.
c.         Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi Syariah.
d.        Untuk mengamankan harta benda wakaf dari campur tangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
e.         Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.[3]   
     D.    Kebijakan Pemerintah tentang Wakaf
1.             Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
2.             Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.41 tentang Wakaf.
3.             Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
4.             Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia.
5.             Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.
6.             Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf.
7.             Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
8.             Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kepegawaian.
9.             Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia.[4]
      E.     Manfaat Wakaf
Ada empat manfaat utama dari wakaf tunai. 
a.       Wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
b.      Melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang merupakan tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. 
c.       Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flaow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
d.      Umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.[5]

F. Anatomi Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 ini terdiri :
BAB I KETENTUAN UMUM
  • Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1
BAB II DASAR-DASAR WAKAF
  • Terdiri dari 30 pasal, yaitu pasal 2 sampai pasal 31
BAB III PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA WAKAF
  • Terdiri dari 8 pasal, yaitu pasal 32 sampai pasal 39
BAB IV PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
  • Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 40 dan pasal 41
BAB V PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
  • Terdiri dari 5 pasal, yaitu pasal 42 sampai pasal 46
BAB VI BADAN WAKAF INDONESIA
  • Terdiri dari 15 pasal, yaitu pasal 47 sampai pasal 61
BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA
  • Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 62
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
  • Terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 63 sampai pasal 66
BAB IX KETENTUAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
  • Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 67 dan pasal 68
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
  • Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 69 dan pasal 70
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
  • Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 71.[6]


[1] Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Tangerang : Ciputat Press, 2005), hlm.6
[2] Widyawati, Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca Orde Baru : Studi tentang Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf, (Bandung : Arsad Press, 2011), hlm.115-132
[3] Sumuran Harahap dkk, Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, (Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006), hlm.2
[4]http://search.hukumonline.com/id/search/browse?q=wakaf&category=kutu_peraturan&sort=fixedDate&order=desc
[6] http://www.pa-purworejo.go.id/web/9-tahun-usia-undang-undang-wakaf-di-indonesia/

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 Baca Online dan Seputar Blog
| Distributed By Gooyaabi Templates