January 02, 2016

Fiqh dan Ushul Fiqih

I.                   PENDAHULUAN
Syariat islam telah menetapkan dalil dan tanda-tanda tentang hukum yang tidak dijelaskan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah. Dengan dalil dan tanda-tanda hukum itu dapat menetapkan dan menjelaskan hukum-hukum yang tidak dijelaskan di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah itu.
Dari kumpulan hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan tindakan manusia yang diambil dari nash-nash yang ada atau dari pembentukan hukum berdasarkan dalil syariat yang tidak ada nash nya,terbentuklah ilmu fiqh.[1]
Fiqh berasal dari kata “paham yang mendalam”. Fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syar’I yang bersifat amaliyahyang digali dan ditemukan dan dalil-dalil yang tafsili.
Dalam definisi fiqh diibaratkan dengan ilmu karena fiqh itu semacam ilmu pengetahuan . fiqh ialah apa yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan zhan nya,sedangkan ilmu tidak bersifat zanni seperti fiqh.[2]
Ushul fiqh berasal dari dua kata ushul dan fiqh,secara etimologi “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya”. Dengan demikian secara teknik hukum,ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada hukum syar’a dan dalilnya yang terinci.[3]

                               I.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian  fiqih dan ushul fiqh ?
B.     Bagaimanakah perkembangan fiqih dan ushul fiqh ?
C.     Apa  tujuan fiqih dan ushul fiqh ?

    II.            PEMBAHASAN
A.    pengertian fiqh dan ushul fiqh
Ø Fiqh
Kata fiqh berarti “paham yang mendalam”. Bila “paham”dapat digunakan untuk hal-hal yan bersifat lahiriyah maka,fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu lahir kepada ilmu batin.[4] ilmu fiqih menurut syarak adalah pengetahuan tentang hukum syariah yang sebangsa perbuatan yang diambil dari dalilnya secara detail. Sumber hukum syariat adalah al-qur’an kemudian al sunnah sebagai penjelas atas keglobalan al-Qur’an, pembatas keumumannya, pengikat kebebasannya, dan sebagai penerang serta penyempurna.[5]
Ø Ushul fiqh
 Ushul fiqh adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul” dan kata “fiqh” .kata fiqh berarti paham yang mendalam. Kata ushul berati jamak ”ashal” secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lain”. Ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa usaha merumuskan hukum syar’a dari dalilnya yang terinci.[6]
Dari penjelasan diatas dapat diketahui perbedaan ushul fiqih dan fiqih. Ushul fiqh adalah pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seseorang faqih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya; sedangkan fiqih adalah hukum-hukum syara’ yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yang sudah ditetapkan.[7]

B.     Perkembangan fiqh dan  ushul fiqh
Ø Perkembangan  Fiqh
fiqh itu sebagai hasil penalaran seorang ahli atas maksud hukum allah yang berhubungan pada tingkah laaku manusia. Hukum fiqih tumbuh bersamaan dengan perkembangan islam. Hukum atas suatu perbuatan ini telah terbentuk sejak zaman Rosulullah berdasarkan al-Qur’an. Hukum-hukum fiqih pada periode pertama perkembangannya terdiri dari hukum Allah dan Rasulnya, yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah.
Pada masa sahabat, muncul kejadian-kejadian baru, sehingga para sahabat melakukan ijtihad, memutuskan suatu perkara, memberikan fatwa,menetapkan dan menyadarkan pada hukum-hukum periode pertama sesuai dengan hasil ijtihad. Hukum-hukum, fatwa, serta keputusannya yang bersumber dari al-Qur’an, al-Sunnah, dan ijtihad sahabat.
Pada periode ke tiga, yaitu periode tabiin, tabiit tabiin dan imam-imam mujtahid, kekuasaan islam semakin berkembang dan banyak orang-orang dari non arab memeluk agama islam. Sehingga kaum muslimin menghadapi masalah-masalah baru, berbagai kesulitan, bahasa, pandangan, gerakan pembangunan material dan spiritual, yang kesemuannya itu mendorong kepada para imam mujtahid untuk memperluas medan ijtihad dan menetapkan hukum-hukum syara’ atas kejadian-kejadian tersebut serta membuka pintu bahasan dan pandangan baru bagi mereka.
 Pada periode perkembangannya yang ke tiga ini, hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum Allah dan Rasul-NYA, fatwa dan putusan sahabat, fatwa imam mujtahid dan hasil ijtihat mereka, yang bersumber dari al-Qur’an, alSunnah, ijtihad sahabat dan ijtihad imam-imam mujtahid. Pada abad ini dimulailah pembukuan hukum-hukum syara’ seiring pembukuan hadits. Hukum-hukum tersebut dibentuk menjadi sebuah disiplin ilmu karna telah disertai dalil, alasan, dan dasar umum yang menjadi pokok dari hukum tersebut. Akhirnya disebut ahli fiqih dan disiplinnyadisebut ilmu fiqih.[8]
Ø Perkembangan Ushul Fiqh
  perumusan fiqh sudah dimulai langsung sesudah nabi wafat,yaitu periode sahabat.pemikiran ushul fiqh itu telah ada pada perumusan fiqh itu.para sahabat diantaranya umar ibn khotob,ibnu mas’ud,ali bin abi tholib dalm mengemukakan pendapat tentang hukum,sebenarnya sudah menggunakan pedoman dalam merumuskan hukum.
Pada periode tabi’in lapangan istinbath atau perumusan hukum semakin meluas karena begitu banyaknya peristiwa hukum yang banyak bermunculan. Perbedaan yang digunakan menyebabkan timbulnya perbedaan aliran dalam fiqh.
Abu hanifah dalam usaha merumuskan fiqhnya menggunakan metode tersendiri.menetapkan al-qur’an dan hadis sebagai sumber pokok, dan mengambil hukum-hukum yang telah disepakati oleh para sahabat. Imam malik menempuh metode ushuli yang lebih jelas menggunakan tradisi yang hidup dikalangan penduduk madinah,sebagaimana dinyatakan dalam buku dan risalahnya. Imam malik lebih mengunakan hadis ketimbang abu hanifah,karena banyak hadis yang ditemukan.
Setelah imam abu hanifah dan imam malik,tampil imam syafi’I. ia menemukan dalam masanya perbendaharaan fiqh yang sudah berkembang semenjak periode sahabat,tabi’in,dan imam-imam yang mendahuluinya. Imam syafi’I sebagai orang pertama yang menyusun system metodelogi berpikir tentang hukum islam,yang kemudian popular dengan ushul fiqh. Selama keberadaan di mekah, imam syafi’I mewarisi ilmu al-qur’an dari Abdullah ibn ‘abbas yang memungkinkannya untuk mengenal nasikh mansukh. Usul fiqih itu sendiri semakin berkembang. Pada dasarnya ulama fiqih mengikut imam mujtahid yang datang kemudian mengikuti dasar-dasar yang sudah di susun imama syafi’i.[9]

C.     Tujuan Fiqh dan Ushul Fiqih
Ø Tujuan Fiqh
Tujuan ilmu fiqih adalah menerapkan hukum syara’ pada semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga ilmu fiqih menjadi rujukan bagi seorang hakim dalam putusannya, seorang mufti dalam fatwanya dan seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syara’ atas ucapan dan perbuatannya. Ini adalah tujuan dari semua undang-undang yang ada pada umat manusia. Ia tidak memiliki tujuan kecuali menerapkan materi dan hukumnya terhadap ucapan dan perbuatan manusia, juga mengenalkan kepada mukallaf tentang hal-hal yang wajib dan haram baginya.[10]
Ø Tujuan Ushul Fiqh
Tujuan ilmu Ushul Fiqih adalah menerapkan kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara’nya. Sehingga dengan kaidah dan pembahasannya dapat dipahami nash-nash syara’ dan dengan hukum-hukum yang dikandungnya, dapat diketahui sesuatu yang memperjelas kesamaran nash-nash tersebut dan nash mana yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara sebagian nash dengan yang lain.
Dengan kaidah dan pembahasannya itu juga dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki nash dengan cirri kias, ihtihsan,istishhab atau yang lain; dapat bener-bener dipahami hukum yang telah dikeluarkan oleh imam-imam mujtahid; dapat dijadikan penimbangan (sebab terjadinya) perbedaan madzhab diantara mereka terhadap satu bentuk kejadian. Karna tidak mungkin memahami hukum dari satu sudut pandang atau membandingkan dua hukum yang berbeda kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya. Dan ini hanya dapat dilakukan dengan ilmu ushul fiqih yang merupakan dasar ilmu fiqih perbandingan.[11]



[1] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Aman), hlm. 1.
[2] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group), hlm. 3.
[3] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group), hlm. 41.
[4] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group), hlm. 2.
[5] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta:Pustaka Aman), hlm. 1.
                [6]Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group), hlm. 41.
[7] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group), hlm. 42.
[8]  Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta:Pustaka Aman), hlm. 7.

[9] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta:Prenada Media Group), hlm. 42-46.
[10]  Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta:Pustaka Aman), hlm. 5.

[11] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Aman), hlm. 6.


0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 Baca Online dan Seputar Blog
| Distributed By Gooyaabi Templates