January 01, 2016

Wanita Sebagai Imam Sholat

IJMA’ ULAMA
Umat Islam sejak zaman nabi Muhammad shallaAllahu alaihi wasallam sampai sekarang sepakat bahwa seorang wanita tidaklah sah menjadi khatib dalam khutbah jum’at, menjadi imam sholat jum’at baik makmumnya laki-laki, perempuan ataupun campuran antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana Ulama’ juga sepakat bahwa wanita tidaklah wajib sholat jum’at.
Tetapi jika mereka datang ikut sholat bersama imam, maka sah sholatnya dan tidak perlu mengulang sholat dzuhur. Sebagaimana dikemukakan Ibnu Mundzir dalam kitabnya. Dalam sejarah Islam, sejak awal kemunculan sampai sekarang  pun tak pernah ada riwayat yang menceritakan pernah ada seorang wanita yang menjadi khatib dan imam dalam shalat jum’at.

HUKUM WANITA MENJADI IMAM SHOLAT LAKI-LAKI
Secara garis besar, ada beberapa pendapat Ulama’ mengenai hal ini:

JUMHUR ULAMA
Sesungguhnya hampir semua Ulama’ muslim dan para fuqaha’ madzhab yang diikuti oleh seluruh umat Islam telah sepakat bahwa haram hukumnya seorang wanita menjadi imam sholat laki-laki dan tidak sah sholatnya. Berikut diantara perkataan para Ulama’:
  1. Hanafiyyah. As Syarkhasi menyebutkan dalam kitabnya bahwa wanita tidaklah pantas menjadi imam sholat laki-laki. Dia menyebutkan dalam bagian fiqih Ibadah bahwa tidak sah imam seorang wanita untuk laki-laki baik dalam sholat fardhu maupun sholat sunnah. Ibnu Abidin juga menyebutkan dalam kitabnya Roddul Mukhtar bahwa, tidak sah makmum laki-laki kepada wanita
  2. Malikiyyah.. Ibnu Rusyd Al Hafid dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyebutkan bahwa madzhabnya adalah sebagaimana madhzhab Syafi’iyyah, Hanabilah, Hanafiyyah dan Malikyyah yaitu seorang wanita tidak boleh menjadi imam sholat bagi laki-laki. Dan dalam kitab Al Fawakih Ad Dawani  disebutkan bahwa batal sholat laki-laki jika makmum di belakang wanita.
  3. Syafi’iyyah. Imam Syafi’i berkata, jika wanita sholat menjadi imam laki-laki, wanita dan anak laki-laki maka sholat wanitanya sah dan tidak sah sholat laki-laki dan anak laki-laki. Tidak boleh wanita sholat di depan laki-laki selamanya. Al Qoffal As Syasyi berkata bahwa tidak sah makmun sholat seorang laki-laki dibelakang wanita. Bahkan Imam Nawawi mengatakan bahwa syafi’iyyah sepakat tentang hal ini. Baik dalam shalat fardhu, tarawih maupun sholat sunnah yang lain. Jika saja ada seorang laki-laki yang makmun kepada seorang wanita karena tidak tahu, maka ketika tahu bahwa imamnya adalah wanita maka wajib mengulangi sholat.
  4. Hanabilah. Ibnu Quddamah berkata, tidaklah sah sholat makmun di belakang wanita. Dan ini pendapat yang shahih dari madzhab ini. Al Mardawi berkata, tidak sah imam seorang wanita kepada laki-laki secara muthlak. Maka dari itu, wajib mengganti sholat bagi laki-laki jika ternyata imamnya adalah seorang wanita.
  5. Dhohiriyyah. Ibnu Hazm berkata, tidak boleh wanita menjadi imam laki-laki, dan tidak ada khilaf dalam masalah ini. Dalam nash hadits disebutkan bahwa sholat seorang laki-laki bisa jadi batal ketika ada seorang wanita lewat di depannya.


Wanita Boleh Menjadi Imam Salat bagi Makmum Laki-laki
Di antara para ulama yang membolehkan adalah Imam Thabari, Dawud, Abu Tsaur, Ibnu Arabi dan al-Muzanni mengatakan bahwa wanita boleh menjadi imam secara mutlak. Di antara ulama kontemporer yang membolehkan waita menjadi imam laki-laki adalah Dr. Ali Jumah dan Prof Dr. Thaha Jabir al-Alwani. Mereka juga menggunakan dalil manqûl dan ma’qûl.
Pendapat yang membolehkan wanita menjadi imam sholat laki-laki sebenarnya adalah pendapat Syadz yang dinisbatkan kepada Abu Tsaur, Muzani dan At Thobari. Mereka mendasarkan pendapatnya dari dalil hadits Nabi ketika berkunjung ke rumah Ummi Waraqah.


NASH HADITS
Paling tidak, inilah hadits yang paling masyhur ketika membahas isu feminisme khususnya tentang kebolehan wanita menjadi imam sholat  laki-laki.
                                                                                                                                                            
ما رواه أبو داود والدارقطني والبيهقي وغيرهم عن أم ورقةأن رسول الله - صلى الله عليه وسلم -كان يزورها في بيتها
وجعل لها مؤذناً يؤذن لها وأمرها أن تؤم أهل دارها ".

Artinya: "Dari Ummi waraqah berkata bahwa Rasulullah telah mengunjunginya di rumahnya, beliau menjadikan seorang muadzzin untuk beradzan untuknya dan memerintahkan ummi waraqah untuk menjadi imam anggota keluarganya."

Hadits ini diriwayatkan oleh banyak rawi, diantaranya Abu Daud, Daraquthni, Baihaqi dan lainnya.
JAWABAN JUMHUR TERHADAP HADITS UMMI WARAQAH
Pertama:
Dalam hadist ummi waraqah disebutkan bahwa Rasulullah menyuruhnya untuk menjadi imam bagi orang-orang di rumahnya, dan tidak dijelaskan siapa saja yang di rumahnya. Kemudian didapatkan dalam riwayat Ad Daruqutni bahwa yang dimaksud orang-orang yang di rumahnya adalah orang-orang perempuan.

Sebagaimana perkataan Ibnu Quddamah dalam Al Mughni[38]. Beliau mengatakan bahwa tambahan lafadz ini bisa diterima. Adapun sholat yang dijalankan oleh Ummi Waraqah adalah sholat fardlu, karena adzan hanya disyariatkan untuk sholat fardhu. Jika saja memang hadits ini shahih, maka kejadian ini adalah khusus kepada Ummi Waraqah, karena Nabi tidak mensyariatkan adzan bagi jama’ah wanita. Adapun lafadhnya adalah sebagai berikut :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن لها أن يؤذن ويقام، وتؤم نساءها
Bahwasanya Rosulullah saw mengijinkan baginya ( Ummu Waraqah ) untuk dilaksanakan adzan dan iqamat di rumahnya, serta diijinkan untuk menjadi imam bagi orang-orang perempuan.” ( HR Daruqutni )

Kedua:
Keshahihan hadits Ummi Waraqah masih diperselisihkan oleh para ulama’ hadits. Banyak para ulama hadist yang menyatakan bahwa hadist Ummu Waraqah di atas di dalamnya ada rowi bermasalah, yaitu Walid bin Jami’. Berkata Al Mundziri dalam Mukhtashor: ”Al Walid bin Jami’ adalah orang yang bermasalah, tetapi Imam Muslim menyebutkan hadist darinya.” Sebagaimana Ibnu Hajar lebih cenderung mendhoifkannya[39] sebagaimana Ibnu Al Mulaqqan dalam kitab Al badru Al Munir[40]

Ketiga:
Tidak ada hadist atau atsar satupun yang menyebutkan seorang perempuan menjadi imam sholat kecuali hadist Ummu Waraqah, itupun sanadnya bermasalah, dan kemungkinan besar yang menjadi makmum adalah perempuan juga, sebagaimana yang diterangkan di atas.




0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 Baca Online dan Seputar Blog
| Distributed By Gooyaabi Templates