Wanita Sebagai Imam Sholat
IJMA’
ULAMA
Umat Islam sejak zaman nabi
Muhammad shallaAllahu alaihi wasallam sampai sekarang sepakat bahwa seorang
wanita tidaklah sah menjadi khatib dalam khutbah jum’at, menjadi imam sholat
jum’at baik makmumnya laki-laki, perempuan ataupun campuran antara laki-laki
dan perempuan. Sebagaimana Ulama’ juga sepakat bahwa wanita tidaklah wajib
sholat jum’at.
Tetapi jika mereka datang ikut
sholat bersama imam, maka sah sholatnya dan tidak perlu mengulang sholat dzuhur. Sebagaimana dikemukakan Ibnu Mundzir
dalam kitabnya. Dalam sejarah Islam, sejak awal kemunculan sampai
sekarang pun tak pernah ada riwayat yang menceritakan pernah ada seorang
wanita yang menjadi khatib dan imam dalam shalat jum’at.
HUKUM
WANITA MENJADI IMAM SHOLAT LAKI-LAKI
Secara garis besar, ada beberapa
pendapat Ulama’ mengenai hal ini:
JUMHUR ULAMA
Sesungguhnya hampir semua Ulama’
muslim dan para fuqaha’ madzhab yang diikuti oleh seluruh umat Islam telah
sepakat bahwa haram hukumnya seorang wanita menjadi imam sholat laki-laki dan
tidak sah sholatnya. Berikut diantara perkataan para Ulama’:
- Hanafiyyah. As Syarkhasi menyebutkan dalam kitabnya bahwa wanita tidaklah pantas menjadi imam sholat laki-laki. Dia menyebutkan dalam bagian fiqih Ibadah bahwa tidak sah imam seorang wanita untuk laki-laki baik dalam sholat fardhu maupun sholat sunnah. Ibnu Abidin juga menyebutkan dalam kitabnya Roddul Mukhtar bahwa, tidak sah makmum laki-laki kepada wanita
- Malikiyyah.. Ibnu Rusyd Al Hafid dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyebutkan bahwa madzhabnya adalah sebagaimana madhzhab Syafi’iyyah, Hanabilah, Hanafiyyah dan Malikyyah yaitu seorang wanita tidak boleh menjadi imam sholat bagi laki-laki. Dan dalam kitab Al Fawakih Ad Dawani disebutkan bahwa batal sholat laki-laki jika makmum di belakang wanita.
- Syafi’iyyah. Imam Syafi’i berkata, jika wanita sholat menjadi imam laki-laki, wanita dan anak laki-laki maka sholat wanitanya sah dan tidak sah sholat laki-laki dan anak laki-laki. Tidak boleh wanita sholat di depan laki-laki selamanya. Al Qoffal As Syasyi berkata bahwa tidak sah makmun sholat seorang laki-laki dibelakang wanita. Bahkan Imam Nawawi mengatakan bahwa syafi’iyyah sepakat tentang hal ini. Baik dalam shalat fardhu, tarawih maupun sholat sunnah yang lain. Jika saja ada seorang laki-laki yang makmun kepada seorang wanita karena tidak tahu, maka ketika tahu bahwa imamnya adalah wanita maka wajib mengulangi sholat.
- Hanabilah. Ibnu Quddamah berkata, tidaklah sah sholat makmun di belakang wanita. Dan ini pendapat yang shahih dari madzhab ini. Al Mardawi berkata, tidak sah imam seorang wanita kepada laki-laki secara muthlak. Maka dari itu, wajib mengganti sholat bagi laki-laki jika ternyata imamnya adalah seorang wanita.
- Dhohiriyyah. Ibnu Hazm berkata, tidak boleh wanita menjadi imam laki-laki, dan tidak ada khilaf dalam masalah ini. Dalam nash hadits disebutkan bahwa sholat seorang laki-laki bisa jadi batal ketika ada seorang wanita lewat di depannya.
Wanita Boleh Menjadi Imam Salat bagi Makmum Laki-laki
Di antara para ulama yang
membolehkan adalah Imam Thabari, Dawud, Abu Tsaur, Ibnu Arabi dan al-Muzanni
mengatakan bahwa wanita boleh menjadi imam secara mutlak. Di antara ulama kontemporer yang membolehkan waita menjadi imam
laki-laki adalah Dr. Ali Jumah dan
Prof Dr. Thaha Jabir al-Alwani. Mereka juga menggunakan dalil manqûl dan ma’qûl.
Pendapat yang membolehkan wanita
menjadi imam sholat laki-laki sebenarnya adalah pendapat Syadz yang
dinisbatkan kepada Abu Tsaur, Muzani dan At Thobari. Mereka mendasarkan
pendapatnya dari dalil hadits Nabi ketika berkunjung ke rumah Ummi Waraqah.
NASH
HADITS
Paling tidak, inilah hadits yang
paling masyhur ketika membahas isu feminisme khususnya tentang kebolehan wanita
menjadi imam sholat laki-laki.
ما
رواه أبو داود والدارقطني والبيهقي وغيرهم عن أم ورقة " أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم -كان يزورها في بيتها
وجعل
لها مؤذناً يؤذن لها وأمرها أن تؤم أهل دارها ".
Artinya: "Dari Ummi
waraqah berkata bahwa Rasulullah telah mengunjunginya di rumahnya, beliau
menjadikan seorang muadzzin untuk beradzan untuknya dan memerintahkan ummi
waraqah untuk menjadi imam anggota keluarganya."
Hadits ini diriwayatkan oleh
banyak rawi, diantaranya Abu Daud, Daraquthni, Baihaqi dan lainnya.
JAWABAN
JUMHUR TERHADAP HADITS UMMI WARAQAH
Pertama:
Dalam hadist ummi waraqah
disebutkan bahwa Rasulullah menyuruhnya untuk menjadi imam bagi orang-orang di
rumahnya, dan tidak dijelaskan siapa saja yang di rumahnya. Kemudian didapatkan
dalam riwayat Ad Daruqutni bahwa yang dimaksud orang-orang yang di rumahnya
adalah orang-orang perempuan.
Sebagaimana perkataan Ibnu
Quddamah dalam Al Mughni[38]. Beliau mengatakan bahwa tambahan lafadz ini bisa
diterima. Adapun sholat yang dijalankan oleh Ummi Waraqah adalah sholat fardlu,
karena adzan hanya disyariatkan untuk sholat fardhu. Jika saja memang hadits
ini shahih, maka kejadian ini adalah khusus kepada Ummi Waraqah, karena Nabi
tidak mensyariatkan adzan bagi jama’ah wanita. Adapun lafadhnya adalah sebagai
berikut :
أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن لها أن يؤذن ويقام، وتؤم نساءها
”Bahwasanya Rosulullah saw
mengijinkan baginya ( Ummu Waraqah ) untuk dilaksanakan adzan dan iqamat di rumahnya,
serta diijinkan untuk menjadi imam bagi orang-orang perempuan.”
( HR Daruqutni )
Kedua:
Keshahihan hadits Ummi Waraqah
masih diperselisihkan oleh para ulama’ hadits. Banyak para ulama hadist yang
menyatakan bahwa hadist Ummu Waraqah di atas di dalamnya ada rowi bermasalah,
yaitu Walid bin Jami’. Berkata Al Mundziri dalam Mukhtashor: ”Al Walid bin
Jami’ adalah orang yang bermasalah, tetapi Imam Muslim menyebutkan hadist
darinya.” Sebagaimana Ibnu Hajar lebih cenderung mendhoifkannya[39] sebagaimana
Ibnu Al Mulaqqan dalam kitab Al badru Al Munir[40]
Ketiga:
Tidak ada hadist atau atsar
satupun yang menyebutkan seorang perempuan menjadi imam sholat kecuali hadist
Ummu Waraqah, itupun sanadnya bermasalah, dan kemungkinan besar yang menjadi
makmum adalah perempuan juga, sebagaimana yang diterangkan di atas.
0 komentar:
Post a Comment