June 21, 2015

Tafsir Al-Waaqiah 77-79 Menyentuh Mushaf

 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Allah swt. telah menurunkan Al-Quran sebagai pedoman yang paling sempurna bagi umat manusia. Kesempurnaan ini memang tidak dapat dilihat dengan kasat mata. namun perlu adanya penelitian dan telaah khusus terhadap kalam ilahi tersebut. ini tidak bermaksud menggugat keaslian dan kesempurnaan itu, namun lebih kepada pengungkapan di balik keagungan Al-Quran  yang dikatakan sebagai petunjuk dan kabar gembira bagi orang yang beriman.
Namun ternyata tidak semua dalil hukum yang terdapat di dalam Al-Quran  dapat dipahami oleh semua orang. sangat banyak kriteria dan prasyarat yang harus dicapai oleh seseorang untuk meneliti apa yang tersirat dari sebuah dalail mutasyaabih. namun ini tidak sedikitpun menyurutkan pengakuan bahwa Al-Quran adalah kitab suci yang paling sempurna dan relevan untuk segala masa. Sebagaimana yang telah disepakati bahwa hukum menyentuh dan atau membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci adalah haram. Sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur’an dan beberapa hadits. Agar lebih jelas disini pemakalah akan berusaha sedikit menerangkan tentang hukum menyentuh dan atau membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci pada surat Al-Waaqiah ayat 77-79.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana  bunyi ayat tentang menyentuh mushaf ?
2.      Bagaimana terjemahan Q.S. Al-Waaqi’ah ayat 77-79 ?
3.      Bagaimana mufrodat Q.S. Al-Waaqi’ah ayat 77-79 ?
4.      Bagaimana munasabah Q.S. Al-Waaqi’ah ayat 77-79 ?
5.      Bagaimana tafsir Q.S. Al-Waaqi’ah ayat 77-79 ?
6.      Bagaimana hukum tentang menyentuh mushaf ?
7.      Bagaimana hikmah larangan menyentuh mushaf ?








PEMBAHASAN
A.    Teks Al-Waaqi’ah 77-79
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (٧٧) فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ (٧٨) لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (٧٩)
B.     Terjemahan
Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh) tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Q.S al-Waqi’ah: 77-79). 
C.     Mufrodat


إِنَّهُ                : Sesungguhnya ia
لَقُرْءَانٌ           : Sungguh Al-Qur’an
كَرِيمٌ              : Yang mulia
فِى                : Pada
كِتَٰبٍ              : Kitab
مَّكْنُونٍ           : Terpelihara dengan baik
لَّا                 : Tidak
يَمَسُّهُۥٓ             : Menyentuhnya
إِلَّا                : Kecuali
ٱلْمُطَهَّرُونَ         : Orang-orang yang disucikan



D.       Munasabah
Abu Dawud meriwayatkan di dalam kitab Marasil bahwa Zuhri berkata, “aku telah membaca dalam mushaf kecil kepunyaan Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, bahwa Rasulullah saw. Bersabda yang artinya “Dan tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR Abu Dawud). Ini merupakan penemuan yang baik, yang telah dibaca oleh Zuhri dan yang lain. Riwayat seperti ini layak untuk dijadikan hujjah.[1]
Juga beberapa riwayat yang ternukil dari salaf :
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، قَالَ: نَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ لَا يَمَسُّ الْمُصْحَفَ إِلَّا وَهُوَ طَاهِرٌ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, ia berkata : Telah mengkabarkan kepada kami ‘Ubaidullah bin ‘Umar, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya ia tidak pernah menyentuh mushhaf  kecuali dalam keadaaan suci.[2]
Dalam riwayat Ibnul-Mundzir disebutkan dengan lafadh :
لا يَمَسُّ الْمُصْحَفَ إِلا مُتَوَضِّئٌ
“Tidaklah menyentuh mushhaf  kecuali orang yang berwudlu” ( Q.S Al-Ausath no. 629).
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Makhlad : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Hasaaniy : Telah mengkhabarkan kepada kami Wakii’ : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-A’masy, dari Ibraahiim, dari ‘Abdurrahmaan bin Yaziid, ia berkata : Kami pernah bersama Salmaan (Al-Faarisiy). Lalu ia keluar untuk menunaikan hajatnya. Tidak lama kemudian ia kembali. Aku berkata : “Wahai Abu ‘Abdirrahmaan, seandainya engkau berwudlu, karena barangkali kami akan bertanya kepadamu tentang beberapa ayat Al-Quran”. Ia menjawab: “Sesungguhnya aku tidak menyentuhnya, karena tidaklah menyentuh Al-Qur’an kecuali hamba-hamba yang disucikan”. Lalu ia membacakan kepada kami (beberapa ayat) sesuai yang kami inginkan.[3]
Dari Ismaa’iil bin Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqaash, dari Mush’ab bin Sa’d bin Abi Waqqaash, ia berkata : Aku pernah memegang mushhaf di hadapan Sa’d bin Abi Waqqaash, lalu aku menggaruk-garuk (badanku). Sa’d berkata : “Barangkali engkau telah menggaruk kemaluanmu ?”. Aku berkata : “Benar”. Ia berkata : “Berdiri dan ambillah wudlu”. Aku pun berdiri, setelah itu aku kembali kepadanya.[4]
Telah menceritakan kepada kami Haaruun bin Ishaaq dan ‘Aliy bin Muhammad bin Abil-Khashiib, mereka berdua berkata : Telah berkata Wakii’ : “Sufyaan (Ats-Tsauriy) membenci menyentuh mushhaf tanpa berwudlu”.[5]
Bahkan dihikayatkan ijmaa’ tentang larangan ini.
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
وَلَا يَمَسُّ الْمُصْحَفَ إلَّا طَاهِرٌ يَعْنِي طَاهِرًا مِنْ الْحَدَثَيْنِ جَمِيعًا .
“Tidak boleh menyentuh mushhaf  kecuali orang yang suci, yaitu suci dari dua macam hadats secara bersamaan (hadats kecil dan besar). Telah diriwayatkan hal itu dari Ibnu ‘Umar, Al-Hasan, ‘Athaa’, Thaawuus, Asy-Sya’biy, dan Al-Qaasim bin Muhammad. Pendapat itulah yang dipegang oleh Maalik, Asy-Syaafi’iy, danashhaabur-ra’yi. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihi mereka kecuali Daawud (Adh-Dhaaahiriy), karena ia membolehkan menyentuhnya (meski berhadats)” (Al-Mughniy, 1/256).
Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah berkata : “Pokok permasalahan ini adalah : Larangan bagi orang yang berhadats menyentuh mushhaf, sama saja apakah hadats-nya adalah hadats besar yang diwajibkan padanya mandi, ataukah hadats kecil yang hanya diwajibkan padanya wudlu. Ini adalah perkataan jumhur ulama. Dan diriwayatkan tentangnya dari ‘Aliy, Sa’d, Ibnu ‘Umar, dan Salmaan. Tidak diketahui bagi mereka adanya orang yang menyelisihi dari kalangan shahabat. Terdapat hadits dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallamyang muttashil dan mursal tentang hal tersebut. Dan kalangan Dhahiriyyah menyelisihi mereka dalam masalah tersebut” (Fathul-Baariy, 2/81).[6]
E.        Tafsir
Para ulama di atas menafsirkan المُطَهَّرُونَ sebagai orang-orang yang bersuci. Baik dengan berwudhu ataupun mandi jinabah. Jelas bahwa ayat tersebut menerangkan bahwa Al-Qur’an tidak bolah disentuh kecuali oleh orang-orang yang dalam keadaan suci. Orang yang suci disini bermakna bahwa orang tersebut suci dari hadas kecil ataupun hadas besar. Dan orang yang suci tersebut juga dapat diartikan orang mukmin. Dengan lebih diperkkuat lagi oleh firman Allah dalam surat At-taubah : 28, yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid ilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa janganlah orang-orang yang musrik itu diberi peluang untuk memegang mushaf. Sebab dia menyentuh dengan tanpa rasa hormat, tidak mengakui bahkan merendahkan mushaf tersebut.[7]
Para ulama sendiri sependapat bahwa orang yang dalam keadaan tidak suci boleh membawa Al-Qur’an yang mengandung banyak tafsir yang diyakini lebih banyak tafsirnya.
Menurut ulama Syafi’I berdasarkan pendapat muktamad tidak boleh membawa mushaf jika dia bertujuan membawanya bersama barang-barang.
Dari golongan ulama hanafi sendiri berpendapat bahwa makruh hukumnya bagi orang-orang yang tidak suci memegang mushaf meskipun menggunakan lengan baju karena ia menngikat mengikuti pakaian. Begitu juga makruh hukumnya bagi seseorang yang tidak suci menyelak kertas dengan tangan baju atau dengan tangan kecuali darurat. Perkaranya adalah jangan membuka helaian tersebut kecuali dengan wudhu. Namun tidak makruh bagi seseorang yang junub dan haid/nifas melihat  Al-Qur’an.
Perlu dingat meskipun ulama-ulama di atas melarang orang yang tidak suci memegang mushaf al-Qur'an, namun mereka membolehkan jika dalam kondisi sebagai berikut:
1.      Menyelamatkan mushaf al-Quran, baik dari hinaan orang lain, maupun jika mushaf itu ditemukan di tempat yang tidak layak atau najis. Dalam kondisi seperti diperbolehkan orang yang tidak berwudhu (atau tidak suci) untuk memegang mushaf.
2.      Ayat-ayat al-Qur'an yang tertulis di buku-buku ilmu dan pengetahuan. Dalam kondisi ini diperbolehkan menyentuh ayat-ayat yang terdapat pada buku-buku ilmu pengetahuan.
3.      Buku tafsir atau buku terjemah, dimana kandungan tafsir atau terjemahnya lebih banyak dari isi al-Quran. Dalam kondisi ini pun diperbolehkan memegang buku tafsir atau buku al-qur'an terjemah.
4.      Mushaf al-Qur'an yang ditulis dengan selain bahasa Arab. Seperti buku Yasin yang banyak ditulis dengan tulisan latin, maka hal ini pun diperbolehkan menyentuh atau memegangnya.
5.      Mushaf al-Quran yang digunakan untuk belajar anak-anak yang belum baligh. Anak-anak yang belum mukallaf diperbolehkan memegang mushaf. Namun orang tua/walinya dianjurkan memperhatikannya agar tidak diperlakukan tidak baik oleh mereka.
6.      Diperbolehkan membawa mushaf al-Quran dalam kantong yang terpisah dengan al-Quran (bukan sampul yang menempel langsung dengan al-Quran), seperti kantong plastik, kantong belanja, tasdan lain sebagainya. Adapun jika memegang al-Qur'an, meskipun disampul dengan bahan tebal, sedangkan sampul itu menempel dengan al-Aquran, maka hal itu tidak diperbolehkan.
7.      Ayat al-Quran yang tertulis di koin atau lembaran uang (seperti mata uang di Negara-negara Arab) boleh dipegang karena terdapat kesulitan menghindarinya.

F.        Hukum
Tidak dibolehkan bagi seorang muslim menyentuh mushaf sedangkan ia dalam keadaaan tidak berwudhu menurut pendapat jumhur ahli ilmu, dan inilah yang disepakati oleh imam madzhab yang empat serta yang difatwakan oleh para sahabat Nabi SAW. Tentang hal ini telah ada hadits shohih dengan derajat “La Ba’sa bihi” (tidak apa-apa) dari hadits Amar bin Hazm: Bahwasannya Nabi SAW menulis kepada ahli Yaman: artinya “Agar al-Quran tidak disentuh kecuali dalam keadaan suci.”
Merupakan hadits jayid (baik sanadnya) memiliki banyak jalur yang saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya. Sebab itu dapat dipahami bahwa atidak boleh bagi seorang muslim menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci dari dua hadats, hadas besar dan hadas kecil, dan begitu pula memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain jika melakukannya tidak dalam keadaan suci. Akan tetapi kalau menyentuh (memegang) atau meemindahkannya dengan perantara atau pelapis misalnya membawanya dalam kain, kantong atau dalam saku pakaiannya maka tidak apa-apa, namun apabila ia menyentuhnya secara langsung ddalam keadaan tidak suci maka tidak boleh menurut pendapat yang benar yang dipegang oleh juhur ahli ilmu sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.[8]
G.       Hikmah
Hikmah dari tidak diperbolehkannya memegang al-Quran adalah agar kita sebagai umat muslim dapat lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu dan lebih menghargai al-Quran beserta kesucian ayat-ayat di dalam nya.




PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ayat 79 dari surat al-Waqiah itu adalah larangan menyentuh mushaf,menurut para ulama jika diteliti melalui pendekatan balaghah dia adalah khabar dengan shighat nahyu. larangan yang dikandung dalam ayat tersebut secara umum adalah  bagi orang berhadats kecil dan besar. Namun bila kita membawanya dalam tas sedang kita berhadats itu dibolehkan. Demikian juga dibolehkan jika tafsir yang ada  lebih banyak dari al-Quran. Selain menyentuh, yang tidak dibolehkan adalah membawa, karena orang membawa al-Quran lebih berat hukumnya daripada menyentuh (yaitu dia membawa dengan tangannya) walaupun yang dibawa itu hanya lembarannya saja. Kecuali karena dharurat dimana dia menemukan kertas berisi ayat al-Quran di tanah atau paret lalu dia mengambil dan  meletakkan di tempat yg layak.
B.     Saran
Penulis berharap dengan adanya makalah ini, dapat memenuhi mata kuliah Tafsir dengan baik dan benar. Di sisi lain, penulis berharap makalah ini dapat dijadikan bahan bacaan yang barmutu, baik bagi kalangan mahasiswa maupun kalangan akademika pada umumnya sebagai motivasi atau inspirasi dalam mengembangkan kreatifitasnya.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk lebih menyempurnakan makalah ini dan seterusnya.













DAFTAR PUSTAKA
Ar-Rifa’I Tafsir Al Qodir Li Ikhtishori Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Yusuf al-qaradhawi, fiqihthaharah, Jakarta: Pustaka al-kautsar,2007.
Zidnakhasyyatana.blogspot.com/2014/04/fatwa.html?m=1 diakses minggu, 7 juni 2015 pukul 10.28




[1] Ar-Rifa’I Tafsir Al Qodir Li Ikhtishori Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.hlm.579
[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/361 (5/138) no. 7506; shahih
[3] Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 443; shahih
[4] Diriwayatkan oleh Maalik 1/297-298 no. 59, dan darinya Al-Mundziriy dalam Al-Ausath no. 86 dan Ibnu Abi Daawud dalam Al-Mashaahif hal. 635 no. 733; shahih
[5] Diriwayatkan Ibnu Abi Daawud dalam Al-Mashaahif hal 639 no. 740; shahih
[7] yusuf al-qaradhawi, fiqihthaharah, (Jakarta, pustaka al-kautsar,2007), hlm.224
[8] Zidnakhasyyatana.blogspot.com/2014/04/fatwa.html?m=1 diakses minggu, 7 juni 2015 pukul 10.28

2 comments:

  1. Apakah kamu sudah tau prediksi mbah jambrong yang jitu? bila belum baca Prediksi jitu mbah jambrong

    ReplyDelete
  2. Adakah penjelasan tafsir lain selain ibnu katsir?. Misal dri mufasir kontemporer atau modern gthu?!

    ReplyDelete

Copyright © 2015 Baca Online dan Seputar Blog
| Distributed By Gooyaabi Templates