June 20, 2015

Tafsir Al-Baqarah 172-173 Makanan Minuman

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Alquran adalah kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang mengandung petunjuk-petunjuk bagi umat manusia. Alquran diturunkan untuk menjadi pegangan bagi mereka yang ingin mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Ia tidak diturunkan hanya untuk suatu umat atau untuk suatu abad, tetapi untuk umat manusia dan untuk sepanjang masa, karena itu luas ajaran-ajarannya adalah sama dengan luasnya umat manusia. Di dalam alquran terkumpul wahyu ilahi yang menjadi petunjuk, pedoman dan pelajaran bagi siapa yang mencapai serta mengamalkannya.
Salah satu isi dari firman Allah adalah tentang anjuran kepada umat manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik (thayyib), serta memakan makanan yang haram lagi membahayakan. Segala sesuatu yang ada di bumi ini adalah halal dimakan agar mencukupi kebutuhan hidup manusia kecuali ada beberapa jenis yang diharamkan oleh agama sebagaimana yang tercantum di dalam alquran dan hadis Nabi.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
A.      Apa ayat yang menjelaskan tentang makanan dan minuman?
B.      Apa sabab nuzul ayat tentang makanan dan minuman?
C.      Bagaimana munasabah surat al-Baqarah ayat 172-173?
D.     Bagaimana tafsir ayat tentang makanan dan minuman?
E.      Bagaimana hukum makanan dan minuman?
F.      Apa hikmah dari ayat tentang makanan dan minuman?





PEMBAHASAN
A.  Teks utama
Al-Baqarah ayat 172-173
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (۱٧۲) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (۱٧۳)
B.     Terjemahan
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) menyebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat al-Baqarah ayat 172-173)

C.     Mufrodat


طَيِّبَٰتِ                = yang baik-baik
كُلُوا۟                  = makanlah
ءَامَنُوا۟               = beriman
وَٱشْكُرُوا۟            = dan bersyukurlah
رَزَقْنَٰكُمْ              = Kami rezkikan  kepadamu
وَلَحْمَ                 = dan daging
حَرَّمَ                  = Dia     mengharamkan
ٱلْمَيْتَةَ                 = bangkai
وَٱلدَّمَ                 = dan darah
ٱلْخِنزِيرِ             =  babi
إِثْمَ                      = berdosa



D.    Sabab Nuzul
Penjelasan tentang makanan-makanan yang diharamkan tersebut dikemukakan dalam konteks mencela masyarakat Jahiliyah, baik di Mekkah maupun di Madinah, yang memakannya. Mereka misalnya membolehkan memakan binatang yang mati tanpa disembelih dengan alasan bahwa yang disembelih atau dicabut nyawanya oleh manusia halal, maka mengapa haram yang dicabut sendiri nyawanya oleh Allah? Penjelasan tentang keburukan ini dilanjutkan dengan uraian ulang tentang mereka yang menyembunyikan kebenaran, baik menyangkut kebenaran Nabi Muhammad, urusan kiblat, haji dan umroh, maupun menyembunyikan atau akan menyembunyikan tuntunan Allah menyangkut makanan.Orang-orang Yahudi misalnya, menghalalkan hasil suap, orang-orang Nasrani membenarkan sedikit minuman keras, kendati dalam kehidupan sehari-hari tidak sedikit dari mereka yang meminumnya dengan banyak. [1]         
E.     Munasabah
Seperti penegasan pada ayat-ayat alquran bahwa Allah adalah Tuhan Yang Satu, Dialah pencipta alam semesta ini, juga telah dijelaskan siapa saja yang mengambil Tuhan selain Allah maka dia akan mendapat balasannya yang setimpal. Dan pada ayat sebelumnya menjelaskan bahwa Allah adalah pemberi rezeki kepada manusia dan makhluk yang lain, sekaligus Allah menerangkan mana makanan yang halal dan mana yang haram.
Allah juga membolehkan manusia seluruhnya memakan makanan yang telah di bumi ini, yang halal dan yang baik saja, serta meninggalkan yang haram, sebab yang haram itu sudah jelas. Juga agar manusia tidak mengikuti langkah-langkah setan, dalam hal makanan, sebab setan itu adalah musuh mereka. Oleh sebab itu, setan tidak pernah menyuruh kepada kebaikan. Bahkan dia hanya menyuruh kepada kejelekan. Dan setan itu juga menyuruh manusia agar menghalalkan atau mengharamkan sesuatu sesuai dengan kehendak manusia tanpa perintah dari Allah. Bahkan menyuruh manusia agar mengatakan bahwa itu adalah syariat Allah, sebagaimana telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan musyrikin Quraisy.
Al-Baqarah 168-169 menyatakan makanan yang diperbolehkan atau yang halal dari apa-apa yang terdapat di bumi kecuali yang sedikit yang dilarang karena berkaitan dengan hal-hal yang membahayakan dan telah ditegaskan dalam nash syara’ adalah terkait dengan akidah, sekaligus bersesuaian dengan fitrah alam dan fitrah manusia. Allah menciptakan apa-apa yang ada di bumi bagi manusia. Oleh sebab itu, Allah menghalalkan apa yang ada di bumi, tanpa ada pembatasan tentang yang halal ini, kecuali masalah khusus yang berbahaya. Dan apabila yang di bumi ini tidak dihalalkan maka hal ini melampaui daerah keseimbangan dan tujuan diciptakannya bumi untuk manusia.
Ayat ini selanjutnya ditujukan kepada kaum muslimin saja supaya menikmati rezeki Allah yang bermanfaat dan diarahkannya untuk mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Serta dijelaskan kepada mereka apa yang diharamkan atas mereka, yaitu apa-apa yang tidak baik dan tidak dihalalkan bagi mereka. Kemudian diancamnya orang-orang Yahudi yang menyanggah mereka mengenai makan yang baik-baik dan yang haram ini, yang semuanya sudah termaktub dalam kitab mereka.
Pelarangan tentang akan sesuatu yang tidak baik ini bukan karena Allah  agar mereka mengalami kesulitan dan kesempitan mencari rezeki, sebab Allah sendirilah yang melimpahkan rezeki kepada mereka. Allah menginginkan mereka agar sebagai hamba bisa mensyukuri apa-apa yang bersal dari Allah dan agar mereka betul-betul beribadah semata-mata kepada Allah tanpa ada penyekutuan. Maka Allah mewahyukan kepada mereka bahwa syukur itu adalah termanifestasikan dengan ibadah dan taat serta ridha dengan apa-apa yang dari Allah (al-baqarah 172).
Kemudian Allah melanjutkan penjelasan tentang apa-apa yang diharamkan dari makanan dengan suatu bentuk nash yang di batasi dengan penggunaan a’atul qashri perangkat pembatasan yakni “innamaa”, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut suatu (nama) selain Allah.[2]
F.      Tafsir
Syukur adalah mengakui dengan tulus bahwa anugerah yang diperoleh semata-mata bersumber dari Allah sambil menggunakannya sesuai tujuan penganugerahannya, atau menempatkannya pada tempat semestinya.[3]
Di dalam ayat ini, khitab Allah ditujukan kepada orang-orang yang beriman secara khusus. Mereka ini akan lebih sensitif pemahamannya, disamping bias menerima hidayah. Karenanya, Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman agar memakan barang-barang yang halal dan bersyukur kepada Allah atas karunia yang dilimpahkan kepada mereka. Kemudian Allah menjelaskan makanan yang diharamkan. Sebagaimana pemberitahuan, bahwa makanan yang diharamkan itu berjumlah sedikit, dan kebanyakan makanan yang merupakan ciptaan Allah itu dihalalkan.[4]
Allah telah menyeru orang-orang yang beriman agar menerima hukum syariat Allah, juga agar mengambil apa yang halal dan meninggalkan yang haram. Dan, Allah mengingatkan kepada mereka bahwa Dia sematalah pemberi rezeki dan membolehkan kepada mereka memanfaatkan makanan-makanan yang baik dari apa yang telah Dia rezekikan. Maka, Allah memberitahu mereka bahwa Dia tidak melarang untuk mengambil yang baik dari rezeki itu dan Allah melarang hambaNya agar meninggalkan sesuatu yang tidak baik dari rezeki itu.
Pelarangan ini bukan karena Allah menginginkan agar mereka mengalami kesulitan dan kesempitan dalam mencari rezeki, tetapi agar mereka sebagai hamba bisa mensyukuri apa-apa yang berasal dari Allah dan agar mereka bias betul-betul beribadah semata-mata karena Allah tanpa ada penyekutuan. Kemudian, Allah melanjutkan penjelasan tentang apa-apa yang diharamkan dari makanan dengan suatu bentuk nash yang dibatasi dengan penggunaan adatul qashri (perangkat pembatasan) yakni “innamaa”
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang  vyang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.”[5]
Bangkai (ٱلْمَيْتَةَ) ialah nama binatang yang mati, bukan karena disembelih secara syara’. Terkadang bangkai itu binatang yang mati dengan sendirinya bukan sebab manusia. Meskipun juga terkadang karena ulah manusia tetapi tidak melalui penyembelihan yang disyari’atkan. Yang dimaksud haramnya bangkai hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulit, tanduk, tulang atau rambutnya tidaklah terlarang. Rasulullah SAW bersabda:
هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: إِنَّمَا حَرَّمَ أَكْلَهَا
Artinya : “Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan? Para sahabat menjawab, itu kan bangkai. Maka jawab Rasulullah, yang diharamkan itu hanyalah memakannya.” Hadist tersebut menjelaskan bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kulit itu menjadi halal.[6]
Darah (وَٱلدَّ) yang dimaksud adalah darah yang mengalir dan sangat berbahaya, sebab darah itu kotor atau mengandung penyakit, sehingga pengharaman darah itu didasarkan pada kotornya darah atau mengandung penyakit.
Daging babi (ٱلْخِنزِيرِ  لَحْمَ) yaitu seluruh yang dapat dimakan daripada tubuh babi, baik daging, lemak, ataupun tulangnya yang dicincang bersama dagingnya.[7] Belakangan ini ada orang-orang yang memperdebatkan keharamannya. Mereka berpendapat cacing pita yang amat berbahaya, yang menurut penelitian memang terdapat di dalam daging babi kini oleh kemajuan ilmiah telah dapat dihilangkan. Oleh sebab itu, babi tidak lagi haram. Demikianlah pendapat mereka. Bukan merupakan suatu hal yang mustahil kalau masih terkandung bahaya-bahaya lain yang belum ditemukan di dalam babi. Maka, sudah sepatutnya kita memisahkan diri dari pendapat yang sesat dan kita beralih menuju kepada pendapat yang benar. Serta, kita mengharamkan apa yang diharamkan dan menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.
(وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ) Dan sesuatu yang disembelih sambil menyebutkan nama selain Allah, tidaklah ini diharamkan karena zatnya tetapi disebabkan oleh ketidaktulusan jiwa dan tidak adanya kebulatan tujuan, maka zat tersebut tergolong kepada yang najis dan menyekutukan Allah.[8]
اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ) ) Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, maka memakan hal-hal yang telah Allah haramkan karena memang sudah tidak ada pilihan lain, dan jika tidak memakan barang tersebut akan mendapatkan kesukaran, bahkan kematian maka hal itu dibolehkan. Tetapi dengan syarat, tidak menginginkan dan tidak melebihi kebutuhan yang selayaknya.[9] Sebenarnya mereka tidak ingin makan makanan yang diharamkan tetapi hanya sekedar untuk menyelamatkan jiwanya. Adapun memakan yang lebih dari itu hukumnya tetap haram. Ini kehendak Allah dan Allah tidak memberatkan seorang hamba lebih dari pada kesanggupannya.[10] Abdullah bin Amr r.a. mengatakan, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang buah yang tergantung di pohon. Jawab Nabi SAW:”Siapa yang makan daripadanya hanya karena lapar tanpa tujuan menyimpannya, maka tiada dosa dan tuntutan baginya.” Masruq berpendapat, bahwa orang yang terpaksa kemudian ia bertahan tidak makan dan tidak minum, lalu ia mati, maka ia bisa masuk neraka. Menurut pendapat ini berarti makan bangkai bagi orang yang terpaksa hukumnya wajib dan bukan mubah.[11]
G.    Hukum
Hukum yang tercipta dengan diturunkannya surat al baqarah ayat 172-173 tersebut adalah:
a.       Kewajiban mensyukuri rezeki yang baik yang datangnya dari Allah SWT;
b.      Kewajiban memakan makanan yang baik lagi halal.
c.       Keharaman (larangan) memakan bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah.
d.      Terdapat rukhsoh bagi orang yang dalam kesulitan (darurat) dan terpaksa untuk memakan hal yang diharamkan tersebut untuk mempertahankan hidup dengan ketentuan tidak dalam keadaan dan tujuan maksiat, tidak menginginkannya, dan tidak berlebihan memakannya.[12]

H.    Hikmah yang Terkandung
1.      Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya.
Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu. Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali :
a.       Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
b.      Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih “yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai” tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya. Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
c.       Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab,  mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
d.      Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
e.       Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.
2.      Hikmah Diharamkannya Darah
Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir. Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai. Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan  melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah.
3.      Hikmah Diharamkannya Daging Babi
Hikmah dari pengharaman memakan daging babi ini. Kita tinjau beberapa Mudharat (kerugian) mengkonsumsi daging babi dari berbagai sudut pandang kajian ilmiah, beberapa diantaranya :
a.       Babi adalah hewan yang sangat Rakus dan kotor
Seperti yang diketahui babi adalah binatang yang tidak memiliki kelenjar keringat. Dengan demikian, segala jenis ekskresi diproses secara internal fisiologis. Proses ekskresi kulit pada babi terjadi dibawah lapisan kulit. Proses ini akan menyebabkan babi selalu kepanasan. Oleh karena itu ia membutuhkan pendingin dari luar. Air contohnya. Tapi ditempat-tempat tertentu air adalah sesuaru yang sulit ditemukan. Jadi bagaimana solusinya bagi babi? Jangan khawatir, karena babi ini ternyata punya tehnik tersendiri untuk mendinginkan tubuhnya. Tehnik ini disebut ” berkubang”. Dan hebatnya, kubangan yang paling disukainya babi adalah kotorannya sendiri.Babi juga adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Kita mungkin pernah mendengar pameo ” rakus seperti babi.”. Pameo ini sepenuhnya tepat. Karena babi memang memiliki kecenderungan untuk memakan apa saja yang di depannya. Jika perlu juga memakan makanan yang tak layak dimakan sekalipun seperti sampah atau busuk-busukan bahkan jika dibiarkan ia akan memakan kotoran hewan maupun kotorannya sendiri. Babi akan terus makan hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya.
b.      Daging Babi mengandung Urid Acid (Asam Urat) dengan kadar yang tinggi (98%)
c.       Dalam daging babi terdapat cacing pita yangapa bila di konsumsi manusia akan membahayakan karena banyak menimbulkan penyakit.
4.      Hikmah diharamkannya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Adapun keharaman suatu yang disembelih sambil menyebutkan nama selain Allah, tidaklah ini diharamkan karena zatnya. Tapi, disebabkan oleh ketidaktulusan jiwa dan tidak adanya bulatan tujuan, maka zat tersebut tergolong yang najis. Karena adanya kaitan akidah dengan segala yang diharamkan. Sungguh Allah telah mendorong kepada manusia agar hanya ber-tawajjuh kepada Allah semata-mata tanpa ada persekutuan.
Berdasarkan penjelasan diatas jelas sekali hubungan antara pengharaman dan penghalalan dengan penegasan Allah. Maka, disini ada hubungan yang kuat antara akidah pengesaan Allah dengan masalah halal dan haram bahkan dari segi segala hukum syara’ yang lain.












PENUTUP
A.    Kesimpulan
Makanan halal adalah makanan yang tidak haram, yakni yang tidak dilarang oleh agama, namun tidak semua makanan yang halal otomatis baik. Makanan yang baik ialah makanan yang dibenarkan untuk dimakan oleh ilmu kesehatan. Makanan yang halal lagi baikinilah yang diperintahkan oleh Allah untuk memakannya. Makanan yang dibenarkan oleh ilmu kesehatan sangat banyak dan pada dasarnya dibolehkan memakannya.
Sebagai lawan dari halal adalah haram, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara’. Makanan yang haram itu berakibat terhalangnya doa kita sekaligus dapat menggelapkan hati kita untuk cenderung kepada hal-hal yang baik, bahkan dapat mencampakkan diri ke dalam neraka.
B.     Saran
Penulis berharap dengan adanya makalah ini, dapat memenuhi mata kuliah Sistem Informasi Manajemen Dakwah dengan baik dan benar. Di sisi ain, penulis berharap makalah ini dapat dijadikan bahan bacaan yang barmutu, baik bagi kalangan mahasiswa maupun kalangan akademika pada umumnya sebagai motivasi atau inspirasi dalam mengembangkan kreatifitasnya.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk lebih menyempurnakan makalah ini dan seterusnya.







DAFTAR PUSTAKA
[1] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al Quran vol.I, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), 386.
[1] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Dzilalil-Qur’an, Juz 1 (Jakarta: Gema Insani, 2000), 184-186.
[1]Shihab, Tafsir al-Mishbah,… 359.
[1]Ahmad Mustafa, Al Maragi (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1993), 80.
[1]Alqura n dan Terjemahnya: 2, 173.
[1]Mahmudiyah, Makanan Menurut…, 54-56.
[1]Hamka, Tafsir al-Azhar, juz 2 (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2004), 78.
[1]Quthb, Tafsir Fi Dzilalil,… 186.
[1]Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,… 83.
[1]Kementrian Agama RI, Al-Qur’an & Tafsirnya (Jakarta: Widya Cahaya. 2011), 252.
[1]Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2002), 323.
[1] http://renidhephe.blogspot.com/2009/12/kajian-teks-arab-tafsir-ahkam-al.html




[1] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al Quran vol.I, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), 386.
[2] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Dzilalil-Qur’an, Juz 1 (Jakarta: Gema Insani, 2000), 184-186.
[3]Shihab, Tafsir al-Mishbah,… 359.
[4]Ahmad Mustafa, Al Maragi (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1993), 80.
[5]Alqura n dan Terjemahnya: 2, 173.
[6]Mahmudiyah, Makanan Menurut…, 54-56.
[7]Hamka, Tafsir al-Azhar, juz 2 (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2004), 78.
[8]Quthb, Tafsir Fi Dzilalil,… 186.
[9]Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,… 83.
[10]Kementrian Agama RI, Al-Qur’an & Tafsirnya (Jakarta: Widya Cahaya. 2011), 252.
[11]Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2002), 323.
[12] http://renidhephe.blogspot.com/2009/12/kajian-teks-arab-tafsir-ahkam-al.html

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 Baca Online dan Seputar Blog
| Distributed By Gooyaabi Templates