Asbabun Nuzul Al Qur'an
A. Latar
Belakang
Al-qur’an merupakan pemandu-pemandu gerak umat Islam sepanjang zaman, sehingga
bumi dan langit diganti dengan bumi dan langit yang lain (QS. 14:48 ). Kemajuan
dan kemunduran umat ini tergantung kepada kedekatan dan kekokohan dalam
mengejawantahan al-Qur’an.
Orisinalitas pemahaman yang utuh
terhadap al-Qur’an adalah suatu keharusan. Untuk itu diperlukan
perangkat-perangkat yang oleh para ulama dikelompokkan menjadi persyaratan
eksternal dan internal bagi seorang musafir. Hal ini dilakukan guna menghindari
kerancuan dalam penafsiran al-Qur’an. Diantara sarana pengantar pemahaman
al-Qur’an adalah pengetahuan Asbabun Nuzul. Al-Suyuti menegaskan bahwa
seseorang tidak berhak berbicara tentang al-Qur’an tanpa bekal pengetahuan
kronologi pewahyuan yang mewadai.[1]
Asbabun Nuzul merupakan kajian
pendekatan sejarah yang berupaya menganalisis al-Qur’an berdasarkan masa diturukannya ayat. Pada masa
Rosullullah para sahabat menanyakan seluruh persoalan yang mereka hadapi langsung kepada beliau. Kebutuhan umat
terhadap penjelasan mengenai syariah dan persoalan-persoalan kehidupan yang
mendesak, ketika Rosullullah ada mereka langsung mendapat jawaban memuaskan
baik dari pengetahuan beliau ( QS. Al-Najm(53) :3-4) atau turun al-Qur’an
sebagai jawaban dari persoalan yang mereka hadapi, hal seperti ini dikenal
dengan Asbabun Nuzul.[2]
Maka dari itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang Asbabun Nuzul.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian Asbabun Nuzul ?
2. Bagaimana
cara mengetahui Asbabun Nuzul ?
3. Apa
saja kegunaan dan urgensi asbabun nuzun ?
4. Apa
faedah dan hikmah mempelajari Asbabun Nuzul ?
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Asbabun Nuzul
Kata Asbabun
Nuzul terdiri dari kata asbab dan an-nuzul. Asbab adalah
kata jamak (plural) dari kata mufrod
(tunggal), sabab yang secara
etimologis berarti sebab, alasan, illat (dasar logis), perantaraan, wasilah,
pendorong (motivasi), tali kehidupan, persahabatan, hubungan kekeluargaan,
kerabat, asal, sumber, dan jalan.
Maksud dari nuzul disini adalah penurunan al-qur’an dari Allah Swt. kepada Nabi
Muhammad Saw. melalui perantara malaikat yaitu malaikat Jibril. Karena itu,
istilah lengkap asalnya adalah asbabu
Nuzulil-qur’an yang berarti sebab-sebab turun al-qur’an.
Sedangkan, menurut beberapa ahli ulumul
qur’an mendefinisikan pengertian sababun nuzul sebagai berikut :
Manna’
al-qathan mengartikan asbabun nuzul ialah sesuatu yang dengan keadaan sesuai itu
Al-qur’an diturunkan pada waktu sesuatu itu terjadi seperti suatu peristiwa
atau pertanyaan.
Subhi
as-shalih mengartikan sabab nuzul ialah sesuatu yang karena sesuatu itu menyebabkan satu
atau beberapa ayat al-qur’an diturunkan (dalam rangka) mengcover ,menjawab atau
menjelaskan hukumnya disaat sesuatu itu terjadi.[3]
Para pakar ilmu-ilmu Al-qur’an ,
misalnya Syekh Abd Al-‘Aalzarqani. Dalam manahil
al-irfannya mendefinisikan asbab nuzul atau sabab nuzul sebagai kasus atau
sesuatu yang terjadi yang ada hubungannya dengan turunnya ayat, atau ayat-ayat
Al-qur’an sebagai penjelasan hukum pada saat tejadinya kasus.
Kasus yang dimaksud dalam definisi
diatas, tentu saja terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Demikian juga
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Setelah terjadinya kasus tertentu atau
pertanyaan tertentu yang diajukan kepada Rasulullah SAW, kemudian turun satu
atau beberapa ayat Al-qur’an yang menjelaskan hukum kasus yang terjadi atau
menjawab pertanyaan yang diajukan kepada
Rasulullah SAW. Hakikatnya, Raululullah hanyalah pembawa risalah. Beliau tidak
memegang otoritas untuk menetapkan suatu hukum syari’ah. Hukum itu sendiri
datang dari Allah SWT melalui wahyu yang dibawa malaikat jibril.[4]
2. Cara
Mengetahui Asbabun Nuzul
Asbabun Nuzul itu tidak bisa diketahui
semata-mata dengan akal (rasio), tidak lain mengetahuinya harus berdasarkan
riwayat yang shahih dan didengar
langsung dari orang-orang yang mengetahui turunnya Al-qur’an, atau dari
orang-orang yang memahami Asbabun Nuzul, lalu mereka menelitinya dengan cermat,
baik dari kalangan shahabat, tabi’in atau lainnya dengan catatan pengetahuan mereka
diperoleh dari ulama-ulama yang dapat dipercaya.
Ibnu sirin mengatakan saya pernah
bertanya kepada Abidah tentang satu ayat Al-qur’an, beliau menjawab:” Bertaqwalah
kepada Allah dan berkatalah yang benar sebagaimana orang-orang yang mengetahui
dimana Al-qur’an diturun.”
Cara mengetahui Asbabun Nuzul berupa
riwayat yang shahih adalah: 1). Apabila perawi sendiri menyatakan lafadz sebab secara tegas. Dalam hal
ini tentu merupakan nash yang nyata,
seperti kata-kata perawi sebab turun ayat ini begini………..”. 2.) Bila perawi
menyatakan riwayatnya dengan memasukkan huruf “fa ta’qibiyah”pada kata “nazala”
seperti kata-kata perawi”.[5]
3. Urgensi
Asbabun Nuzul
Urgensi dari kedudukan atau fungsi dari
ilmu asbabun nuzul dapat dilihat dari beberapa pendapat para pakar ilmu-ilmu
al-Qur’an tentang peranan asbabun nuzul,antara lain :
Ibn
Daqiq al-‘Id (615-728 H), beliau mengatakan bahwa mengurai asbabun nuzul al-Qur’an adalah
merupakan (salah satu) cara yang kuat (penting) dalam memahami makna al-Qur’an.[6]
Ibn Taymiyyah ( 661-728 H ), beliau mengatakan
mengenali sabab nuzul menolong (membantu) seseorang untuk memahami ayat
al-Qur’an,karena pengetahuan tentang sebab akan mewariskan pengetahuan terhadap
musabab (yang dikenai sebab).
Al-Wahidi mengatakan tidaklah mungkin
seseorang (bisa) mengenali penafsiran (semua) ayat al-Qur’an tanpa berpegang
teguh dengan kisah-kisahnya dan tanpa menerangkan sebab turunnya.
Syekh Abu Fatah al-Qusyairi, mengatakan
bahwa penjelasan tentang sabab nuzul adalah merupakan metode yang sangat kuat
dalam memahami makna-makna kitab Allah yang Maha Agung.[7]
Para ulama berbeda-beda cara dalam
mengurai urgensi dari mempelajari ilmu asbabun nuzul. Ada yang mengemukakan
secara umum dan global seperti as-Suyuthi dan Said Ramadhan al-Buthi, sementara
yang lain seperti az-Zarkasi dan az-Zarqani menyebutkan secara rinci.[8]
4. Faedah
dan hikmah mengetahui Asbabun Nuzul
Pengetahuan terhadap sababun nuzul tidak
hanya merupakan observasi historis yang melatar belakangi turunnya al-Qur’an, namun
tujuan yang terpenting adalah untuk membantu pemahaman qur’ani dan mendapatkan
petunjuk-petunjuk al-Qur’an. Hal ini tentu tidak sesuai dengan apa yang diklaim
oleh sebagian orang bahwa tidak ada faedahnya mengenal asbabun nuzul yang tidak
lebih hanya berupa sejarah yang telah berlalu. Klaim ini tentunya salah besar karena
sesungguhnya asbabun nuzul mempunyai faedah-faedah yang amat banyak,antara lain
:
a) Membantu
mengetahui sejarah yang melatar belakangi pensyariatan suatu hokum seperti
ayat-ayat warits yang turun atas kedholiman kaum jahiliah yang tidak memberikan
warisan kepada pihak perempuan dan anak laki-laki yang masih kecil.
b) Membantu
dan memudahkan pemahaman terhadap ayat-ayat al-qur’an. Karena dalam al-Qur’an
terdapa ayat-ayat yang tidak dapat diketahui maksudnya dengan jelas kecuali
dengan mengetahui asbabun nuzul.
c) Turunnya
al-Qur’an ketika terjadi peristiwa menunjukkan kemukjizatannya.
d) Menghindari
salah duga pemahaman terhadap ayat.
e) Pengkhususan
hukum terhadap ayat yang menggunakan redaksi umum.
f) Pengetehuan
asbabun nuzul merupakan jalan terbaik untuk memahami dan menyingkap makna-makna
al-Qur’an yang seringkali tidak diketahui maksudnya kecuali setelah mengetahui
asbabun nuzul.
g) Menghindari
kesalahan pengambilan hukum akibat salah paham dalam istinbath, karena
ketidaktahuan asbabun nuzul.[9]
Selain
beberapa faedah diatas ,ada beberapa pendapat yang diungkapkan oleh para ulama
mengenai faedah tentang ilmu Asbabun Nuzun diantara nya yaitu:
Al-Wahidy berpendapat: “ menafsirkan
ayat tanpa bertitik tolak dari sejarah dan penjelasan turunnya tidaklah
mungkin”.
Ibnu Daqiqi ‘Ied berpendapat : “ keterangan tentang asbabun
nuzun adalah merupakan salah satu jalan yang tepat dalam memahami al-Qur’an”.
Ibnu Taimiyah berpendapat : “ ilmu
Asbabun Nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena ilmu tentang sebab akan
menimbulkan ilmu tentang akibat.”
Jadi dari beberapa pendapat diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Dapat
mengetahui bentuk hikmah rahasia yang tergantung dalam hukum.
2. Menentukan
hukum ( takhshish ) dengan sebab menurut orang yang berpendapat bahwa suatu
ibarat itu dinyatakan berdasarkan khususnya sebab.
3. Menghindarkan
prasangka yang mengatakan arti hashr dalam suatu ayat yang zhahirnya hashr.
4. Mengetahui
siapa orangnya yang menjadi kasus turunnya ayat serta memberikan ketegasan bila
terdapat keragu-raguan.[10]
As-Suyuthi,
secara tegas menyalakan siapapun yang menafikan peranan ilmu asbabun nuzul
dalam menafsirkan peranan al-Qur’an,karena ada beberapa kegunaan yang dapat
dipetik dari mengetahui asbabun nuzul, diantaranya:
1. Mengetahui
sisi-sisi positif (hikmah) yang mendorong atas pensyariatan hukum.
2. Dalam
mengkhususkan hukum bagi siapa yang berpegangan dengan kaidah : “ bahwasannya
ungkapan (teks) al-Qur’an itu didasarkan atas kekhususan sebab.”
3. Kenyataan
menunjukkan bahwa ada kalanya lafal dalam ayat al-Qur’an itu bersifat umum, dan
terkadang memerlukan pengkhususan yang pengkhususannya itu sendiri justru
terletak pada pengetahuan tentang sebab turun ayat itu.[11]
Al-Buthi berpendapat bahwa
mengetehui asbabun nuzul memiliki kepentingan yang sangat besar dan mendasar.
Terutama dalam rangka memperjelas makna ayat al-Qur’an dan mengindahkan hakiki
penafsiranya. Karena tidak jarang ayat-ayat al-Qur’an yang dilalah lahiriah
(petunjuk formal-tekstualnya) tidak sesuai dengan sasaran (factual-konyektual)
yang ingin dicapai oleh ayat itu sendiri. Dan itu hanya dimungkin kan untuk
mengetahui secara tepat manakala sang mufassir memahami sabab nuzul ayat.[12]
Az-Zarkasyi dan az-Zarqani
masing-masing menyebutkan enam hingga tujuh macam faedah (akseologi) dari
mempelajari ilmu asbabun nuzul,yaitu:
1. Mengenali
hikmah bagaimana Allah SWT menerangkan hukum-hukum yang disyariatkan-Nya dengan
melibatkan sabab nuzul
2. Sangat
membantu memahami ayat dalam rangka menghindari dari kemungkinan timbul
kesulitan dari padanya,serta menolak kemungkinan dugaan pembatasan (al-hashr)
dari redaksi ayat yang secara literal mengisyaratkan pembatasan itu.
3. Membatasi
hukum dengan sebab tertentu bagi mereka yang menganut kaidah ungkapan (ibarat)
itu didasarkan atas kekhususan sabab,bukan pada keumuman teks.
4. Mengetahui
bahwa sabab nuzul itu tidak akan keluar dari koridor hukum ayat tatkala ditemukan
pengkhususan (mukhashshishnya),
5. Mengetahui
secara jelas kepada siapa turunnya ayat itu ditujukan ( dialamatkan)
6. Mempermudah
pemahaman dan pengokohan lintasan wahyu Allah kedalam hati orang-orang yang
mendengar ayat-ayat al-Qur’an
7. Meringankan
hafalan, mempermudah pemahaman dan semakin menguatkan keberadaan wahyu
al-Qur’an didalam hati setiap orang yang mendengarkan ayat al-Qur’an manakala
dia mengetahui asbabun nuzul nya.[13]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa ilmu asbabun nuzul adalah ilmu yang digunakan untuk
mempelajari tafsir al-Qur’an dengan mempelajari sebab turunnya ayat tersebut.
Asbabul nuzun sangat penting dipelajari
karena hal ini dapat membantu seseorang dalam menafsirkan arti ayat
al-Qur’an,hal ini dapat menghindarkan dari kesalahan penafsiran ayat.
Adapun beberapa manfaat mempelajari
asbabun nuzul, seperti yang ditulis diatas, secara garis besar adalah membantu
dan memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian didalam memaknai ayat – ayat
Al-Qur’an.
B. Saran
Demikianlah
makalah ini kami sampaikan, kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan
demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Kami berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat serta menambah pengetahuan dan wawasan kita semua. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah.Mawardi.Ulumul Qur’an.( Yogyakarta : Pustaka
Pelajar.2011 ).
Al-
Suyuti,Jalaludin. Al-Itqan fi Ulumi
al-Qur’an ( Beirut : Dar al-Fikri.1999).
Ash-Shabuny,Mohammad
Aly. Pengantar Study Al-qur’an.(Bandung:Al-ma’arif.1987)
Hermawan, Acep.Ulumul Qur’an(Bandung: Remaja
Rosdakarya.2011)
Suma,Muhammad
Amin. Ulumul Qur’an.(Jakarta:
Rajawali Pers.2013)
[1] Jalaludin al-Suyuti, al-Itqan fi Ulumi al-Qur’an ( Beirut :
Dar al-Fikri,1999) hlm.41.
[2] Mawardi Abdullah, Ulumul Qur’an, ( Yogyakarta : Pustaka
Pelajar,2011 ) hlm.51-52.
[3] Muhammad Amin Suma, Ulumul
Qur’an, Jakarta: Rajawali Pers,2013, hal.204
[4] Acep Hermawan, Ulumul Qur’an,
Bandung: Remaja Rosdakarya,2011, hal.34
[5] Mohammad Aly Ash-Shabuny, Pengantar
Study Al-qur’an, Bandung:Al-ma’arif,1987, hal.46
[6] Jalaluddin As-Suyuthi,Lababun-Nuqul
fi-Asbabin-Nuzun, 1400 H/1980 M, hlm.13
[7] Az-Zarkasyi,op.cit.,jil.
1, hlm.22
[8] Muhammad Amin Suma, Ulumul
Qur’an, ( Jakarta : Rajawali Pers,2013 ), hlm.212
[9] Mawardi Abdullah, Ulumul
Qur’an, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2011), hlm.59-61
[10] Mohammad Aly Ash-Shabuny,
Pengantar Study Al-Qur’an, ( Bandung:Al-Ma’arif,1987 ),hlm.39-40
[11] As-Suyuthi, Al-Itqan
li-‘Ulumil Qur’an, j. 1, op.cit.,hlm.29.
[12] Said Ramadhan Al-Buthi, op.cit,hlm.109-113.
[13] Az-Zarqani,op.cit.,hlm.109-113.
0 komentar:
Post a Comment