October 23, 2014

Asbabun Nuzul Al Qur'an

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-qur’an merupakan pemandu-pemandu  gerak umat Islam sepanjang zaman, sehingga bumi dan langit diganti dengan bumi dan langit yang lain (QS. 14:48 ). Kemajuan dan kemunduran umat ini tergantung kepada kedekatan dan kekokohan dalam mengejawantahan al-Qur’an.
Orisinalitas pemahaman yang utuh terhadap al-Qur’an adalah suatu keharusan. Untuk itu diperlukan perangkat-perangkat yang oleh para ulama dikelompokkan menjadi persyaratan eksternal dan internal bagi seorang musafir. Hal ini dilakukan guna menghindari kerancuan dalam penafsiran al-Qur’an. Diantara sarana pengantar pemahaman al-Qur’an adalah pengetahuan Asbabun Nuzul. Al-Suyuti menegaskan bahwa seseorang tidak berhak berbicara tentang al-Qur’an tanpa bekal pengetahuan kronologi pewahyuan yang mewadai.[1]
Asbabun Nuzul merupakan kajian pendekatan sejarah yang berupaya menganalisis al-Qur’an  berdasarkan masa diturukannya ayat. Pada masa Rosullullah para sahabat menanyakan seluruh persoalan yang mereka hadapi  langsung kepada beliau. Kebutuhan umat terhadap penjelasan mengenai syariah dan persoalan-persoalan kehidupan yang mendesak, ketika Rosullullah ada mereka langsung mendapat jawaban memuaskan baik dari pengetahuan beliau ( QS. Al-Najm(53) :3-4) atau turun al-Qur’an sebagai jawaban dari persoalan yang mereka hadapi, hal seperti ini dikenal dengan Asbabun Nuzul.[2] Maka dari itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang Asbabun Nuzul.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Asbabun Nuzul ?
2.      Bagaimana cara mengetahui Asbabun Nuzul ?
3.      Apa saja kegunaan dan urgensi asbabun nuzun ?
4.      Apa faedah dan hikmah mempelajari Asbabun Nuzul ?

PEMBAHASAN
1.      Pengertian Asbabun Nuzul

Kata Asbabun Nuzul  terdiri dari kata asbab dan an-nuzul. Asbab adalah kata jamak (plural) dari kata mufrod (tunggal), sabab yang secara etimologis berarti sebab, alasan, illat (dasar logis), perantaraan, wasilah, pendorong (motivasi), tali kehidupan, persahabatan, hubungan kekeluargaan, kerabat, asal, sumber, dan jalan.
Maksud dari nuzul disini adalah penurunan al-qur’an dari Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. melalui perantara malaikat yaitu malaikat Jibril. Karena itu, istilah lengkap asalnya adalah asbabu Nuzulil-qur’an yang berarti sebab-sebab turun al-qur’an.
Sedangkan, menurut beberapa ahli ulumul qur’an mendefinisikan pengertian sababun nuzul sebagai berikut :
Manna’ al-qathan mengartikan asbabun nuzul ialah sesuatu yang dengan keadaan sesuai itu Al-qur’an diturunkan pada waktu sesuatu itu terjadi seperti suatu peristiwa atau pertanyaan.
Subhi as-shalih mengartikan sabab nuzul ialah sesuatu yang karena sesuatu itu menyebabkan satu atau beberapa ayat al-qur’an diturunkan (dalam rangka) mengcover ,menjawab atau menjelaskan hukumnya disaat sesuatu itu terjadi.[3]
Para pakar ilmu-ilmu Al-qur’an , misalnya Syekh Abd Al-‘Aalzarqani. Dalam manahil al-irfannya mendefinisikan asbab nuzul atau sabab nuzul sebagai kasus atau sesuatu yang terjadi yang ada hubungannya dengan turunnya ayat, atau ayat-ayat Al-qur’an sebagai penjelasan hukum pada saat tejadinya kasus.
Kasus yang dimaksud dalam definisi diatas, tentu saja terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Demikian juga pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Setelah terjadinya kasus tertentu atau pertanyaan tertentu yang diajukan kepada Rasulullah SAW, kemudian turun satu atau beberapa ayat Al-qur’an yang menjelaskan hukum kasus yang terjadi atau menjawab pertanyaan  yang diajukan kepada Rasulullah SAW. Hakikatnya, Raululullah hanyalah pembawa risalah. Beliau tidak memegang otoritas untuk menetapkan suatu hukum syari’ah. Hukum itu sendiri datang dari Allah SWT melalui wahyu yang dibawa malaikat jibril.[4] 

2.      Cara Mengetahui Asbabun Nuzul

Asbabun Nuzul itu tidak bisa diketahui semata-mata dengan akal (rasio), tidak lain mengetahuinya harus berdasarkan riwayat yang shahih dan didengar  langsung dari orang-orang yang mengetahui turunnya Al-qur’an, atau dari orang-orang yang memahami Asbabun Nuzul, lalu mereka menelitinya dengan cermat, baik dari kalangan shahabat, tabi’in atau lainnya dengan catatan pengetahuan mereka diperoleh dari ulama-ulama yang dapat dipercaya.
Ibnu sirin mengatakan saya pernah bertanya kepada Abidah tentang satu ayat Al-qur’an, beliau menjawab:” Bertaqwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar sebagaimana orang-orang yang mengetahui dimana Al-qur’an diturun.” 
Cara mengetahui Asbabun Nuzul berupa riwayat yang shahih adalah: 1). Apabila perawi sendiri menyatakan lafadz sebab secara tegas. Dalam hal ini  tentu merupakan nash yang nyata, seperti kata-kata perawi sebab turun ayat ini begini………..”. 2.) Bila perawi menyatakan riwayatnya dengan memasukkan huruf “fa ta’qibiyah”pada kata “nazala” seperti kata-kata perawi”.[5]

3.      Urgensi Asbabun Nuzul

Urgensi dari kedudukan atau fungsi dari ilmu asbabun nuzul dapat dilihat dari beberapa pendapat para pakar ilmu-ilmu al-Qur’an tentang peranan asbabun nuzul,antara lain :
Ibn  Daqiq al-‘Id (615-728 H), beliau mengatakan bahwa  mengurai asbabun nuzul al-Qur’an adalah merupakan (salah satu) cara yang kuat (penting) dalam memahami makna al-Qur’an.[6]
Ibn Taymiyyah ( 661-728 H ), beliau mengatakan mengenali sabab nuzul menolong (membantu) seseorang untuk memahami ayat al-Qur’an,karena pengetahuan tentang sebab akan mewariskan pengetahuan terhadap musabab (yang dikenai sebab).
Al-Wahidi mengatakan tidaklah mungkin seseorang (bisa) mengenali penafsiran (semua) ayat al-Qur’an tanpa berpegang teguh dengan kisah-kisahnya dan tanpa menerangkan sebab turunnya.
Syekh Abu Fatah al-Qusyairi, mengatakan bahwa penjelasan tentang sabab nuzul adalah merupakan metode yang sangat kuat dalam memahami makna-makna kitab Allah yang Maha Agung.[7]
Para ulama berbeda-beda cara dalam mengurai urgensi dari mempelajari ilmu asbabun nuzul. Ada yang mengemukakan secara umum dan global seperti as-Suyuthi dan Said Ramadhan al-Buthi, sementara yang lain seperti az-Zarkasi dan az-Zarqani menyebutkan secara rinci.[8]

4.      Faedah dan hikmah mengetahui  Asbabun Nuzul

Pengetahuan terhadap sababun nuzul tidak hanya merupakan observasi historis yang melatar belakangi turunnya al-Qur’an, namun tujuan yang terpenting adalah untuk membantu pemahaman qur’ani dan mendapatkan petunjuk-petunjuk al-Qur’an. Hal ini tentu tidak sesuai dengan apa yang diklaim oleh sebagian orang bahwa tidak ada faedahnya mengenal asbabun nuzul yang tidak lebih hanya berupa sejarah yang telah berlalu. Klaim ini tentunya salah besar karena sesungguhnya asbabun nuzul mempunyai faedah-faedah yang amat banyak,antara lain :
a)      Membantu mengetahui sejarah yang melatar belakangi pensyariatan suatu hokum seperti ayat-ayat warits yang turun atas kedholiman kaum jahiliah yang tidak memberikan warisan kepada pihak perempuan dan anak laki-laki yang masih kecil.
b)      Membantu dan memudahkan pemahaman terhadap ayat-ayat al-qur’an. Karena dalam al-Qur’an terdapa ayat-ayat yang tidak dapat diketahui maksudnya dengan jelas kecuali dengan mengetahui asbabun nuzul.
c)      Turunnya al-Qur’an ketika terjadi peristiwa menunjukkan kemukjizatannya.
d)     Menghindari salah duga pemahaman terhadap ayat.
e)      Pengkhususan hukum terhadap ayat yang menggunakan redaksi umum.
f)       Pengetehuan asbabun nuzul merupakan jalan terbaik untuk memahami dan menyingkap makna-makna al-Qur’an yang seringkali tidak diketahui maksudnya kecuali setelah mengetahui asbabun nuzul.
g)      Menghindari kesalahan pengambilan hukum akibat salah paham dalam istinbath, karena ketidaktahuan asbabun nuzul.[9]
Selain beberapa faedah diatas ,ada beberapa pendapat yang diungkapkan oleh para ulama mengenai faedah tentang ilmu Asbabun Nuzun diantara nya yaitu:
           Al-Wahidy berpendapat: “ menafsirkan ayat tanpa bertitik tolak dari sejarah dan penjelasan turunnya tidaklah mungkin”.
           Ibnu Daqiqi ‘Ied  berpendapat : “ keterangan tentang asbabun nuzun adalah merupakan salah satu jalan yang tepat dalam memahami al-Qur’an”.
           Ibnu Taimiyah berpendapat : “ ilmu Asbabun Nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena ilmu tentang sebab akan menimbulkan ilmu tentang akibat.”
           Jadi dari beberapa pendapat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa:
1.      Dapat mengetahui bentuk hikmah rahasia yang tergantung dalam hukum.
2.      Menentukan hukum ( takhshish ) dengan sebab menurut orang yang berpendapat bahwa suatu ibarat itu dinyatakan berdasarkan khususnya sebab.
3.      Menghindarkan prasangka yang mengatakan arti hashr dalam suatu ayat yang zhahirnya hashr.
4.      Mengetahui siapa orangnya yang menjadi kasus turunnya ayat serta memberikan ketegasan bila terdapat keragu-raguan.[10]
As-Suyuthi, secara tegas menyalakan siapapun yang menafikan peranan ilmu asbabun nuzul dalam menafsirkan peranan al-Qur’an,karena ada beberapa kegunaan yang dapat dipetik dari mengetahui asbabun nuzul, diantaranya:
1.      Mengetahui sisi-sisi positif (hikmah) yang mendorong atas pensyariatan hukum.
2.      Dalam mengkhususkan hukum bagi siapa yang berpegangan dengan kaidah : “ bahwasannya ungkapan (teks) al-Qur’an itu didasarkan atas kekhususan sebab.”
3.      Kenyataan menunjukkan bahwa ada kalanya lafal dalam ayat al-Qur’an itu bersifat umum, dan terkadang memerlukan pengkhususan yang pengkhususannya itu sendiri justru terletak pada pengetahuan tentang sebab turun ayat itu.[11]
Al-Buthi berpendapat bahwa mengetehui asbabun nuzul memiliki kepentingan yang sangat besar dan mendasar. Terutama dalam rangka memperjelas makna ayat al-Qur’an dan mengindahkan hakiki penafsiranya. Karena tidak jarang ayat-ayat al-Qur’an yang dilalah lahiriah (petunjuk formal-tekstualnya) tidak sesuai dengan sasaran (factual-konyektual) yang ingin dicapai oleh ayat itu sendiri. Dan itu hanya dimungkin kan untuk mengetahui secara tepat manakala sang mufassir memahami sabab nuzul ayat.[12]
Az-Zarkasyi dan az-Zarqani masing-masing menyebutkan enam hingga tujuh macam faedah (akseologi) dari mempelajari ilmu asbabun nuzul,yaitu:
1.      Mengenali hikmah bagaimana Allah SWT menerangkan hukum-hukum yang disyariatkan-Nya dengan melibatkan sabab nuzul
2.      Sangat membantu memahami ayat dalam rangka menghindari dari kemungkinan timbul kesulitan dari padanya,serta menolak kemungkinan dugaan pembatasan (al-hashr) dari redaksi ayat yang secara literal mengisyaratkan pembatasan itu.
3.      Membatasi hukum dengan sebab tertentu bagi mereka yang menganut kaidah ungkapan (ibarat) itu didasarkan atas kekhususan sabab,bukan pada keumuman teks.
4.      Mengetahui bahwa sabab nuzul itu tidak akan keluar dari koridor hukum ayat tatkala ditemukan pengkhususan (mukhashshishnya),
5.      Mengetahui secara jelas kepada siapa turunnya ayat itu ditujukan ( dialamatkan)
6.      Mempermudah pemahaman dan pengokohan lintasan wahyu Allah kedalam hati orang-orang yang mendengar ayat-ayat al-Qur’an
7.      Meringankan hafalan, mempermudah pemahaman dan semakin menguatkan keberadaan wahyu al-Qur’an didalam hati setiap orang yang mendengarkan ayat al-Qur’an manakala dia mengetahui asbabun nuzul nya.[13]

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ilmu asbabun nuzul adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari tafsir al-Qur’an dengan mempelajari sebab turunnya ayat tersebut.
Asbabul nuzun sangat penting dipelajari karena hal ini dapat membantu seseorang dalam menafsirkan arti ayat al-Qur’an,hal ini dapat menghindarkan dari kesalahan penafsiran ayat.
Adapun beberapa manfaat mempelajari asbabun nuzul, seperti yang ditulis diatas, secara garis besar adalah membantu dan memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian didalam memaknai ayat – ayat Al-Qur’an. 
B.     Saran
Demikianlah makalah ini kami sampaikan, kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat serta menambah pengetahuan dan wawasan kita semua. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah.Mawardi.Ulumul Qur’an.( Yogyakarta : Pustaka Pelajar.2011 ).
Al- Suyuti,Jalaludin. Al-Itqan fi Ulumi al-Qur’an ( Beirut : Dar al-Fikri.1999).
Ash-Shabuny,Mohammad Aly. Pengantar Study Al-qur’an.(Bandung:Al-ma’arif.1987)
Hermawan, Acep.Ulumul Qur’an(Bandung: Remaja Rosdakarya.2011)
Suma,Muhammad Amin. Ulumul Qur’an.(Jakarta: Rajawali Pers.2013)



[1]  Jalaludin al-Suyuti, al-Itqan fi Ulumi al-Qur’an ( Beirut : Dar al-Fikri,1999) hlm.41.
[2] Mawardi Abdullah,  Ulumul Qur’an, ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar,2011 ) hlm.51-52.
[3] Muhammad Amin Suma, Ulumul Qur’an, Jakarta: Rajawali Pers,2013, hal.204
[4] Acep Hermawan, Ulumul Qur’an, Bandung: Remaja Rosdakarya,2011, hal.34
[5] Mohammad Aly Ash-Shabuny, Pengantar Study Al-qur’an, Bandung:Al-ma’arif,1987, hal.46
[6] Jalaluddin As-Suyuthi,Lababun-Nuqul fi-Asbabin-Nuzun, 1400 H/1980 M, hlm.13
[7] Az-Zarkasyi,op.cit.,jil. 1, hlm.22
[8] Muhammad Amin Suma, Ulumul Qur’an, ( Jakarta : Rajawali Pers,2013 ), hlm.212
[9] Mawardi Abdullah, Ulumul Qur’an, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2011), hlm.59-61
[10] Mohammad Aly Ash-Shabuny, Pengantar Study Al-Qur’an, ( Bandung:Al-Ma’arif,1987 ),hlm.39-40
[11] As-Suyuthi, Al-Itqan li-‘Ulumil Qur’an, j. 1, op.cit.,hlm.29.
[12] Said Ramadhan Al-Buthi, op.cit,hlm.109-113.
[13] Az-Zarqani,op.cit.,hlm.109-113.

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 Baca Online dan Seputar Blog
| Distributed By Gooyaabi Templates