September 05, 2015

Masyarakat Madani

MASYARAKAT MADANI
Disusun Oleh:
Latifatun Istiqomah
Sugeng Riyadi 
Nana Lutfiana

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014



I.         PENDAHULUAN
Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini, seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru, yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Tokoh-tokoh seperti Nurcholis Majid, Nurhidayat Wahid, Abdulrahman Wahid, A.S. Hikam, Azumadi Azzra dan lain-lain, banyak mengemukan tentangtatanan masyarakat madani, setelah istilah dan konsep ini diperkenalkan oleh Datuk Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia.[1] Namun demikian, mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Membentuk masyarakat madani memerlukan proses panjang dan waktu, serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih.
II.       PERMASALAHAN
Rumusan masalah:
1.       Apa pengertian masyarakat madani?
2.      Bagaimana sejarah pemikiran tentang masyarakat madani?
3.      Apa saja syarat terbentuknya masyarakat madani?
4.      Bagaimana karakteristik masyarakat madani?
5.      Apa saja yang menjadi pilar penegak terciptanya masyarakat madani?
6.      Bagaimana upaya membangun masyarakat madani di Indonesia?

III.   PEMBAHASAN
A.       Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani berasal dari bahasa Inggris, civil society. Kata civil society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu civitas dei yang artinya kota Illahi dan society yang artinya masyarakat.dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai komunitas masyarakat kota.yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.[2]
 Gellner[3] menyatakan bahwa masyarakat madani akan terwujud ketika terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan. Pendek kata, masyarakat madani adalah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, diganggu kebebasanya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kezaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utamamasyarakat madani.
 Istilah madani menurut Munawir,[4] sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy. Kata madani berakar dari kata kerja madana, yang berarti mendiami,tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Hall, yang menyatakan bahwa masyarakat madani identic dengan civil society, artinya suatu ide, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terjewantahkan dalam kehidupan social. Dalam masyarakat madani, pelaku social akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan.
Berdasarkan pendapat di atas, bahwa dapat disimpulkan masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten, memiki perbandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
B.        Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani
1.         Latar Belakang
Masyarakat madani timbul karena faktor-faktor:[5]
a.       Adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi (menguasai) masyarakat dalam segala bidang agar patuh dan taat pada penguasa.
b.      Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa (pemerintah).
c.       Adanya usaha membatasi ruang gerak dari masyarakatdalam kehidupan politik.
2.        Sejarah Masyarakat Madani[6]
Jika dicari akar sejarahnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat yunani kuno masalah ini sudah mengemuka. Rahardjo (1997)menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum Masehi. Orang  yang pertama kali mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hokum sendiri. Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekadar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan.
Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep Negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat  madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang berperadaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan (Rahardja seperti yang dikutip Nurhadi, 1999).
Menurut Dr Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegaskan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyitir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore,1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia.
 Sementara itu konsep masyarakat madani, atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa Pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke (abad ke-18) dan Emmanuel Kant (abad ke-19). Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang  biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (Negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan Negara (the state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi kelompok lain.
Lebih lanjut lagi, menurut Profesor Ryaas Rasyid dalam diskusi dengan harian Kompas (1997), konsep masyarakat madani lahir pascarevolusi Industri di Eropa Barat, yakni ketika kondisi ekonomi masyarakat sudah semakin baik, dan mampu membayar pajak. Masyarakat sadar, sumbangsih mereka bagi pendapatan negara semakin penting, sehingga mereka menuntut hak-haknya, sehingga muncul jargon politik: tidak ada pajak tanpa suara. Dalam kondisi demikian, masyarakat menghendaki adanya semacam kekuatan tawar-menawar (bargain) yang seimbang terhadap negara.
Di Indonesia, perjuangan masyarakat madani dimulai pada awal pergerakan kebangsaan, dipelopori oleh Syarikat Islam (1912), dan dilanjutkan oleh Soeltan Syahrir pada awal kemerdekaan (Norlholt, 1999). Jiwa demokrasi Soeltan Syahrir ternyata harus menghadapi kekuatan represif, baik dari rezim Orde Lama maupun rezim Orde Baru. Tuntutan perjuanagn transformasi menuju masyarakat madani pada era reformasi ini tampaknya sudah tak terbentang lagi. 
C. Syarat Terbentuknya Masyarakat Madani
Banyak pendapat tentang pembahasan syarat-syarat terbentuknya masyarakat madani. Elemen dasar terbentuknya masyarakat madani menurut Rasyid dalam Barnadib[7] adalah (1) masyarakat yang memiliki moral dan peradaban yang unggul, menghargai persamaan dan perbedaan (plural), keadilan, musyawarah, demokrasi; (2) masyarakat yang tidak bergantung pada pemerintah pada sector ekonomi;(3) tumbuhnya intelektualis yang memiliki komitmen independent; dan (4) bergesernya budaya paternalistic menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independent.
Barnadib[8] juga mengemukakan adanya empat syarat terbentuknya masyarakat madani, yakni: (1) pemahaman yang sama (one standart), artinya diperlukan pemahaman bersama di kalangan masyarakat tentang apa dan bagaimana masyarakat madani;(2) keyakinan (confidence) dan saling percaya (social trust), artinya perlu ditumbuhkan dan dikondisikan keyakinan di masyarakat, bahwa madani adalah merupakan masyarakat yang ideal;(3)  satu hati dan saling tergantung, artinya kondisi kesepakatan, satu hati dan kebersamaan dalam menentukan arah kehidupan yang dicita-citakan dan (4) kesamaan pandangan tentang tujuan dan misi.
Syarat-syarat di atas sangatlah berperan penting dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani. Karenanya semua syarat tersebut harus ada ketika suatu kelompok menginginkan masyaraktnya dikatakan masyarakat yang madani.
D. Karakteristik dan Ciri Masyarakat Madani
                             Penyebutan karakteristik civil society dimaksudkan untuk menjelaskan, bahwa dalam merealisir wacana civil society diperlukan prasyarat yang bersifat universal. Prasyarat ini tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, melainkan satu kesatuan integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi civil society. Karakteristik tersebut antara lain adalah free public sphere, demokrasi, toleransi, pluralism, keadilan sosial (social justice).
1.      Free Public Sphere (wilayah publik yang bebas).[9]
Yang di maksud dengan istilah “ free public sphere” adalah adanya ruang public yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang public yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini dikemukakakan oleh Arendt dan Habermas.Warga Negara dalam wacana free public sphere memiliki hak penuh dalam setiap kegiatan politik. Warga Negara berhak melakukan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta menerbitkan dan mempublikasikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan civil society dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah bagian yang harus di perhatikan. Karena dengan mengesampingkan ruang public yang bebas dalam tatana civil society, akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya.
2.      Demokrasi.[10]
Demokrasi adalah prasyarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi, masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan social politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga negara. Penekanan demokrasi (demokratis) disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, social, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
3.      Toleransi.[11]
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Lebih dari sikap menghargai pandangan berbeda orang lain, toleransi, mengacu kepada pandangan Nurcholish Majid, adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang menyenangkan antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari pelaksanaan ajaran yang benar. Senada dengan Majdid, Azra menyatakan untuk menciptakan kehidupan yang bermoral, masyararakat madani menghajatkan sikap-sikap toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima beragam perbedaan pandangan politik di kalangan warga bangsa.
4.      Pluralisme.[12]
Kemajemukan atau pluralism merupakan prasyarat lain bagi civil society. Namun, prasyarat ini harus benar-benar di tanggapi dengan tulus ikhlas dari kenyataan yang ada, karena mungkin dengan adanya perbedaan wawasan akan semakin bertambah. Kemajemukan dalam pandangan Majdid erat kaitannya dengan sikap penuh pengertian (toleran) kepada orang lain, yang nyata-nyata diperlukan dalam masyarakat yang majemuk. Secara teologis, tegas Majdid, kemajemukan social merupakan dekrit Allah untuk umat manusia.
5.      Keadilan Sosial.[13]
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Dengan terciptanya keadilan sosial, akan tercipta masyarakat yang sejahtera seperti nilai yang terkandung dalam pengertian masyarakat madani. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah (penguasa).
E. Pilar Penegak Terciptanya Masyarakat Madani
Yang di maksud disini adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Ada lima pilar penegak masyarakat madani:[14]
1. Lembaga Swadaya Masyarakat, tugas dari institusi social ini adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu LSM juga mengadakan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
2.   Pers, institusi ini sangat penting dalam kaitannya penegakan masyarakat madani karena dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negara.
3. Supermasi Hukum, dalam hal ini semua warga negara harus taat terhadap peraturan hukum yang sudah ditetapkan. Hal tersebut untuk mewujudkan masyarakat yang damai dalam memperjuangkan hak dan kebebasan antar warga negara.
4. Perguruan Tinggi, yang mana dosen dan mahasiswa merupakan bagian dari kekuatan social dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan dalam mengkritisinya tersebut tidak melanggar peraturan hokum yang ada. Disisi lain perguruan tinggi juga bisa mencari solusi-solusi dari permaslahan yang ada di masyarakat
5. Partai Politik, partai politik merupakan wahana bagi warga Negara untuk dapat menyalurkan asipirasi politiknya dan tempat ekspresi politik warga Negara, maka partai politik ini menjadi persyaratan bagi tegaknya masyarakat madani.

Dari point satu sampai lima sungguh sangatlah berperan penting dalam menegakkan masyarakat madani itu sendiri, karena ketika masyarakat merasa tidak puas atas kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh  pemerintah, pilar-pilar penegak tersebut bisa di gunakan untuk mewakili masyarakat madani yang dapat menyuarakan semua ansipari-anspirasi dari masyarakat yang menjadi uneg-uneg atas ketidakpuasannya terhadap pemerintah.
Sifat atau karakteristik lembaga (institusi) masyarakat madani adalah:[15]
1. Independen adalah bahwa lembaga ini memilki sifat yang bebas (netral) dari intervensi lembaga lain, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
2. Mandiri, yaitu bahwa lembaga ini memilki kemampuan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, dengan tidak melibatkan pihak lain di luar institusi.
3. Swaorganisasi, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian institusi (lembaga) dilakukan secara swadaya oleh SDM lembaga.
4. Transparan, yaitu bahwa dalam pengelolaan dan pengendalian institusi (lembaga) dilakukan secara terbuka.
5. Idealis, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian, serta pelaksanaan institusi (lembaga) diselenggarakan dengan nilai-nilai yang jujur, ikhlas, dan ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat banyak.
6. Demokratis, yaitu bahwa intitusi (lembaga) yang dibentuk, dikelola, serta dikendalikan dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri.
7. Disiplin, yaitu bahwa institusi (lembaga) dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus taat dan setia terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku.
Bentuk institusi (lembaga) masyarakat madani dapat diklasifikasikan dalam tiga maca, yaitu:[16]
1. Institusi (lembaga) sosial
2. Institusi (lembaga) keagamaan
3. Institusi (lemabaga) paguyuban
F. Upaya Membangun Masyarakat Madani di Indonesia
Pengembangan masyarakat madani di Indonesia tidak dapat dipisahkan oleh dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri. Kebudayaan, adat istiadat, pandangan hidup, kebiasaan, rasa sepenanggungan, cita-cita dan hasrat bersama sebagai warga dan sebagai bangsa, tidak mungkin  lepas dari lingkungan serta sejarahnya. Lingkungan dan akar sejarah kita, warga dan bangsa Indonesia, sudah diketahui baik kekurangan maupun kelemahan, juga diketahui kelebihan dan keungggulannya. Di antara keunggulan bangsa Indonesia,[17] adalah berhasilnya proses akulturasi dan inkulturasi yang kritis dan konstruktif. Pada saaat ini, ada pertimbangan lain mengapa pengembangan masyarakat madani harus secara khusus kita beri perhatian. Kita hidup dalam zaman, di mana interaksi tidak saja berlangsung secara domestik dan regional, tetapi sekaligus secara global. Dari idiom yang kita pakai, kemauan dan kemampuan kita untuk adaptasi, akulturasi, dan inkulturasi, lebih-lebih lagi sangat kita perlukan dalam masa reformasi menuju demokratisasi dewasa ini. Sedangkan diantara kekurangan bangsa Indonesia yaitu diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial kontrol.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya:[18]
a.         Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
b.        Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
c.         Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
d.        Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
e.         Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
f.         Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Untuk membangun masyarakat madani di Indonesia, ada enam faktor yang harus diperhatikan, yaitu:[19]
1.  Adanya perbaikan di sektor ekonomi, dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat, dan dapat mendukung kegiatan pemerintahan.
2. Tumbuhnya intelektualitas dalam rangka membangun manusia yang memilki komitmen untuk independen.
3. Terjadinya pergeseran budaya dari masyrakat yang berbudaya paternalistik menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independen.
4. Berkembangnya pluralisme dalam kehidupan yang beragam.
5. Adanya partisipasi aktif dalam menciptakan tata pamong yang baik.
6. Adanya keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.
IV.   PENUTUP
A. Kesimpulan
               Dapat kita pahami bahwa makna dari civil society itu adalah suatu  masyarakat yang begitu partisipasi atas sistem demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal tersebut sesuatu yang baik, yang apabila suatu parlemen (pemerintahan) belum bisa, bahkan tidak bisa menegakan sistem demokrasi dan  hak asai manusia.. Di sinilah kemudian civil society menjadi alternatif pemecahan dengan pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan–kebijakan pemerintah yang pada akhirnya terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu merealisasikan konsep hidup yang demokrasi dan menghargai hak asaai manusia. Terjaminnya mutu perekonomian, lengkapnya fasilitas dunia pendidikan, terbukanya masyarakat dalam memberikan suatu kritikan terhadap pemerintah dan bertaqwa kepada Sang  Kholiq, merupakan faktor – faktor yang dapat membangun masyarakat madani di Indonesia.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini, penulis berharap agar dapat memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Dakwah dengan baik. Makalah ini disusun agar para pembaca dapat mengetahui kepemimpinan dalam manajemen dakwah.
Agar tidak terjadi kesalahan disarankan agar pembaca dapat mencari tahu lebih lanjut dari sumber-sumber yang ada. Demikianlah makalah ini kami buat semoga bermanfaat dan apabila ada kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf.

DAFTAR PUSTAKA

Purwanto S.K., Srijanti, A. Rahman H.I., Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara, (Jakarta: Salemba Empat: 2011).
 Rosyada, Dede, dkk, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media, 2003).



[1] Srijanti, A. Rahman H.I.,  dan Purwanto S.K., Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara, (Jakarta: Salemba Empat: 2011), hlm. 207.
[2] Srijanti, A. Rahman H.I.,  dan Purwanto S.K., Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara, (Jakarta: Salemba Empat: 2011), hlm. 207.
[3] Ibid, hlm. 207.
[4] Ibid, hlm. 208.
[5] Ibid, hlm. 209.
[6] Ibid, hlm. 210-211.
[9] Rosyada, Dede, dkk, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media, 2003), hlm. 123.

[10] Srijanti, A. Rahman H.I.,  dan Purwanto S.K., Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara, (Jakarta: Salemba Empat: 2011), hlm. 212.
[11] Ibid, hlm. 212.
[12] Ibid, hlm. 212.
[13] Rosyada, Dede, dkk, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media, 2003), hlm. 123.
[15] Srijanti, A. Rahman H.I.,  dan Purwanto S.K., Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara, (Jakarta: Salemba Empat: 2011), hlm. 213.
[16] Ibid, hlm. 213.
[17] Ibid, hlm. 216.
[19]  Srijanti, A. Rahman H.I.,  dan Purwanto S.K., Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara, (Jakarta: Salemba Empat: 2011), hlm. 216-217.

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 Baca Online dan Seputar Blog
| Distributed By Gooyaabi Templates