Tafsir An Nur 27 Etika Bertamu
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
Etika merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan yang dapat
dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai salah atau benar serta baik atau
buruk suatu tindakan. Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap
sopan santun , rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan
serta tata krama yang berlaku pada lingkungan tempat kita berada.
Manusia adalah makhluk yang memiliki
hubungan sosial dengan manusia yang lainnya. Manusia yang satu dengan yang lain
saling berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain sehingga tercipta hubungan
yang terjalin di antara manusia. manusia tidak bisa di pisahkan dari kehidupan
bertetangga dan bermasyarakat. Salah satu interaksi manusia dengan manusia yang
lain adalah dengan datang mengunjungi rumah antara yang satu dengan yang
lain. Yang satu datang bertamu dan yang
lain lagi menerima tamu yang datang berkunjung.
Demi menjaga hubungan baik antara
orang yang kedatangan tamu dengan orang yang menjadi tamu, maka kedua belah
pihak harus saling memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Keduanya harus saling bisa memahami satu sama
lain agar terjalin suatu hubungan yang baik dan akrab. Demi kebaikan bersama, hendaknya tidak pergi
bertamu ke rumah lawan jenis yang sedang sendirian tanpa ditemani oleh
mahramnya.[1]
b.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah pada
makalah ini sebagai berikut:
1.
Apa ayat tentang etika bertamu?
2.
Apa sabab nuzul QS. An-Nur: 27?
3.
Bagaimana munasabah QS. An-Nur: 27?
4.
Bagaimana tafsir QS. An-Nur: 27?
5.
Bagaimana hukum etika bertamu?
6.
Apa hikmah ayat tentang etika bertamu?
PEMBAHASAN
A.
Teks Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا
غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلَى أَهْلِهَا
ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ﴿۲٧﴾
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang
demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nur: 27)
B.
Kosakata
تَدْخُلُوْا :
kamu masuk عَلَى : kepada
بُيُوتًا :
rumah-rumah أَهْلِهَا : penghuninya
غَيْرَ :
lain ذَلِكُمْ : demikian itu
بُيُوتِكُمْ : rumah kamu خَيْرٌ : lebih baik
حَتَّى :
sehingga لَكُمْ : bagimu
تَسْتَأْنِسُوْا :
kamu minta izin لَعَلَّكُمْ : agar kamu
تُسَلِّمُوْا :
kamu memberi salam تَذَكَّرُوْنَ : kamu ingat.
C.
Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa seorang wanita Anshar
mengadu kepada Rasulullah SAW : “Ya Rasulullah! Apabila aku berada dirumahku
dalam keadaan yang aku sendiri tidak ingin dilihat oleh orang lain, akan tetapi
selalu saja ada laki-laki dari familiku masuk kedalam rumahku. Apa yang harus
aku lakukan?”. Maka turunlah ayat ini (S. 24 : 27) yang melarang kaum Mu’minin
memasuki rumah orang lain sebelum meminta izin dan mengucapkan salam.
Menurut al-Faryabi dan Ibnu jarir yang bersumber dari Adi bin
Tsabit. Dalam suatu ayat riwayat dikemukakan bahwa ketika turun ayat perintah
minta izin apabila hendak memasuki rumah orang, berkatalah abu bakar : “Ya
Rasulullah! Bagaimana pedagang-pedangan Quraisy yang hilir mudik ke Mekah,
Madinah, Syam, dan mereka mempunyai rumah-rumah tertentu di jalan, apakah
mereka mesti meminta izin dan memberi salam padahal tidak ada penghuninya?”.
Maka turunlah ayat selanjutnya (S. 24 : 29) yang membolehkan Mu’minin memasuki
rumah yang disediakan bukan untuk tempat tinggal karena keperluan tertentu.[2]
D.
Munasabah
Korelasi antara ayat ini dan
sesudahnya QS. An-Nur : 26-30
Ayat ini : 26
“wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji.
Dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula). Dan
wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang
baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu
bersih apa yang dituduh oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan
rejeki yang mulia (surga).”
Ayat ini : 27
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu masuk
kedalam rumah yang bukan rumah kamu, sebelum meminta izin dan memberi salam
kepada orang-orang yang didalamnya. Demikian begitu lebih baik untuk kamu,
supaya kamu memperhatikan”.
Ayat ini : 28
“Kalau kamu tiada mendapati seorangpun dalam rumah itu
janganlah kamu masuk, sebelum kamu memperoleh izin Dan jika dikatakan kepada
kamu, kembali sajalah kamu, Hendaklah kamu kembali! Yang demikian itu lebih
bersih buat kamu dan Tuhan mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Ayat ini : 29
“Tiada salahnya kamu memasuki rumah yang tidak dipakai
untuk tempat diam. Yang di dalamnya terdapat keperluan kamu dan Tuhan
mengetahui apa yang kamu terangkan dan apa yang kamu sembunyikan”.
Munasabah Antar ayat dengan hadist
:
الاستئذان ثلاث فإن أ ذ ن لك وإلا فارجع (متفق عليه)
“Meminta izin masuk itu sebanyak
tiga(3) kali (ucapan salam) jika hal itu di izinkan untukmu. Dan jika ditolak
(atau tidak di dengarkan) maka kembalilah (HR. Bukhori Muslim).[3]
Memasuki Rumah orang lain dapat menimbulkan kecurigaan, Oleh
karena itu Allah SWT memberikan bimimbingan kepada Hamba-Nya cara yang
bijaksana yang harus diikuti ketika hendak memasuki rumah orang lain sehinnga
dapat dihindari timbulnya keburukan yang berbahaya yang dapat merusak hubungan
keluarga, masyarakat dan tersebarnya kekejian di kalangan manusia.
Dan didalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori
Muslim yakni tentang tata cara bertamu dengan cara mengucapkan salam sebanyak
tiga kali sebelum meamsuki rumah orang dan jika tidak ada jawaban maupun tidak
mendapat izin dari tuan rumah maka sangat di anjurkan Baginda Rasulullah untuk
kembali lagi.
E.
Tafsir QS. An-Nur : 27
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلَى أَهْلِهَا
Wahai
segala mereka yang telah beriman! Janganlah kamu masuk ke dalam rumah-rumah
yang bukan rumahmu hingga kamu memperoleh izin dan kamu memberi salam kepada
penghuninya.
Wahai
segala mereka yang beriman, ketahuilah bahwa Allah menyerumu kepada keutamaan
dan peradaban. Dia menunjuk kamu untuk tidak memasuki rumah-rumah yang bukan
rumahmu, tidak mempunyai hak berdiam dan tak ada sesuatu manfaat di dalamnya,
walaupun rumah itu milikmu, sehingga kamu menanya lebih dulu kepada yang
mendiaminya. Apakah kamu boleh masuk ataukah tidak.
Meminta
izin itu adalah dengan mengetuk pintu, atau memanggil orang yang ada di dalam
rumah, atau dengan mendehem, atau dengan membaca tasbih dan tahmid atau dengan tegas
meminta izin.
Larangan
masuk sebelum mendapat izin, adalah umum mengenai lelaki dan perempuan, baik
yang berada di dalam rumah itu mahram ataupun bukan; karena tiap-tiap manusia
mempunyai keadaan-keadaan yang tidak suka dilihat oleh orang lain, walaupun
orang itu ayah ataupun anak.
Seorang
lelaki bertanya kepada Nabi: "Apakah saya harus meminta izin untuk saya
masuk ke kamar ibuku?" Jawab Nabi: "Ya". Orang itu bertanya:
"Ibuku tidak mempunyai khadam selain diriku sendiri, apakah aku harus juga
meminta izin setiap aku masuk ke dalam kamarnya?" Nabi menjawab
"Apakah kamu ingin melihatnya dalam keadaan telanjang?" Sahut orang
itu: "Tidak". Sabda Nabi: "Kalau demikian mintalah izin lebih
dahulu".
Bahwa
seorang suami pun disukai supaya meminta izin kepada isterinya kalau masuk ke
kamarnya karena boleh jadi si isteri pada saat itu dalam keadaan dia tidak
ingin dilihat oleh orang lain.
Diterangkan
oleh Zainab isteri Ibn mas'ud, bahwa 'Abdullah apabila kembali dari suatu
keperluan, apabila sampai di pintu rumah, beliau pun berdehem-dehem, karena
beliau tidak suka mendapati kami dalam keadaan yang beliau tidak senangi.
Menurut
lahir ayat, lebih dahulu kita minta izin, kemudian baru kita beri salam.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa salamlah yang lebih dahulu kita lakukan
kemudian baru minta izin. Inilah yang lebih tepat, karena "dan",
tidak memberi faedah. Sebagian yang lain berpendapat, bahwa apabila telah
nampak kepada seseorang di dalam rumah, maka hendaklah kita memberi salam,
kemudian baru kita minta izin.
ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“ itu
lebih baik bagimu, mudah-mudahan kamu teringat”.
Meminta
izin, memberi salam dan menunggu sampai mendapat izin adalah lebih baik dari
pada terus masuk, karena yang demikian itu lebih menjamin kehormatan rumah
tangga orang.
فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى
يُؤْذَنَ لَكُمْ
“Maka
jika kamu tidak mendapati seseorang pun dalam rumah itu, maka janganlah kamu
memasukinya sehingga diizinkan bagi kamu (untuk memasukinya)”.
Jika
kamu tidak mendapat dalam rumah itu seseorang yang berhak memberi izin untuk
masuk, umpamanya yang ada di dalam rumah itu hanya seorang anak kecil, maka
janganlah kamu memasukinya sehingga kau memperoleh izin dari si pemilik rumah
itu. Dalam hal ini dikecualikan keadaan-keadaan darurat, seperti terjadi
kebakaran atau sesuatu kejadian yang memerlukan pertolongan segera. Dalam
hal-hal yang begini tentulah tidak usah ditunggu izin lebih dahulu.
وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ
"Dan jika dikatakan oleh yang punya
rumah kepada kamu: "Kembalilah kamu", maka hendaklah kamu kembali.
Itu lebih bersih bagi kamu”.
Jika
ahlul bait menolak permintaanmu, maka hendaklah kamu kembali lebih bersih bagi
kamu baik mengenai duniamu ataupun mengenai agamamu, karena pemilik rumah
mungkin merasa kurang senang kamu berdiri lama-lama di muka pintunya.
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Dan
Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dan
Allah mengetahui segala maksudmu dan segala niatmu dalam memasuki rumah-rumah
itu dan Allah akan memberi pembalasan terhadap yang demikian itu.
Demikianlah
hukum memasuki rumah-rumah yang didiami orang.
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ
مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ
“Tak
ada keberatan atas kamu, kamu memasuki rumah-rumah yang tidak didiami, yang
didalamnya ada sesuatu hajatmu”.
Jika
rumah-rumah yang kamu ingin masuki itu bukan rumah-rumah yang disediakan untuk
didiami, umpamanya kedai-kedai kopi, toko-toko, hotel-hotel, tempat-tempat
pemandian umum yang di dalamnya ada kebutuhanmu, maka kamu dapat memasukinya
tanpa mendapat izin lebih dahulu. Ada riwayat, bahwa Abu Bakar berkata:
"Ya Rasulullah, Allah telah menurunkan kepada engkau ayat yang menyuruh
kami untuk meminta izin apabila kami memasuki sesuatu rumah dan kami perlu
bolak-balik memasuki kedai-kedai ini, apakah juga kami memasukinya dengan lebih
dahulu mendapat izin?" Berkenaan dengan pertanyaan itu turunlah ayat ini.
Apabila kita dalam memasuki rumah kita sendiri yang di dalamnya ahli bait kita
juga harus meminta izin, apakah cukup dengan memberi salam saja. Maka menurut
lahir ayat ini cukup dengan memberi salam saja.
وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ
“Dan
Allah itu mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan”.
Allah
mengetahui apa yang kamu lahirkan dengan lidah-lidahmu, meminta izin untuk
masuk dan apa yang kamu sembunyikan dalam hati-hatimu, memata-matai keadaan
orang di dalam rumahnya.
Oleh
karena kadang-kadang kebolehan masuk ke dalam tempat-tempat umum karena ada
sesuatu maksud dan kebolehan masuk ke dalam rumah-rumah khusus lantaran sesuatu
kejadian, sering disalahgunakan, maka Allah pun menutup ayat ini dengan:
"Allah mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan.[4]
F. Hukum
Tidak diperbolehkan memasuki rumah orang lain tanpa seizinnya
(tuan rumah)
G.
Hikmah
1.
Diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya
2.
Menambah erat ukhuwah islamiah dan dapat menghapus dosa
selama belum berpisah
3.
Menjaga hak-hak pemilik rumah
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Memasuki Rumah orang lain dapat
menimbulkan kecurigaan, Oleh karena itu Allah SWT memberikan bimbingan kepada
Hamba-Nya cara yang bijaksana yang harus diikuti ketika hendak memasuki rumah
orang lain sehinnga dapat dihindari timbulnya keburukan yang berbahaya yang
dapat merusak hubungan keluarga, masyarakat dan tersebarnya kekejian di
kalangan manusia.
Maka dari itu ketika seorang wanita dari kaum
anshar datang ke rumah Rasulullah dan wanita itu mencurahkan isi hatinya maka
surat An-nur ayat 27 turun yang menjelaskan tentang etika bertamu.
b.
Saran
Dengan adanya makalah ini menulis
berharap dapat memenuhi tugas mata kuliah tafsir dengan baik. Penulis menyadari
makalah ini banyak kekurangan, Oleh karna itu kritik dan saran penulis
mengharapkan untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Aljami’usshahih,
Hadist shohih. (Surabaya : CV. Karya utama, 2010)
Qamaruddin
Shaleh, Asbabun Nuzul, (Bandung:
CV. Diponegoro, 1990)
http://www.organisasi.org/1970/01/etika-adab-bertamu-menjadi-tamu-yang-baik-di-rumah
orang.html. Diakses pada tanggal 17 mei 2015
pukul 15:00 WIB.
[1] http://www.organisasi.org/1970/01/etika-adab-bertamu-menjadi-tamu-yang-baik-di-rumah-orang.html. Diakses pada
tanggal 17 mei 2015 pukul 15:00 WIB.
[2] Qamaruddin Shaleh, Asbabun Nuzul, (Bandung: CV.
Diponegoro, 1990). hlm. 354-355.
[3]
Aljami’usshahih, Hadist shohih. (Surabaya : CV. Karya utama, 2010), hlm.
88
[4] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqi, Tafsir Al-Qur'an
Majid An-Nur, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, Cet. Ke-II, 1995), hlm.
2718-2720.
Artikel kamu bagus gan! aku selalu menunggu artikel kamu.. Seperti artikel berjudul Tafsir Mimpi Kambing
ReplyDelete